PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] level IV, pihak kalangan legislatif minta PPKM tidak diperpanjang karena selama penerapannya banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.
"Hari ini sedang dilakukan evalusi, apakah dilanjutkankan atau seperti apa. Tentu sebagaimana yang kita sampaikan, DPRD selaku perwakilan masyarakat, masyarakat mengeluhkan sudah cukup lelah dengan pelaksanaan PPKM ini dan berharap PPKM tidak lagi diperpanjang," ungkap Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani, Senin (23/8).
Sesuai yang beredar di media sosial, Kota Pekanbaru masuk ke dalam daftar daerah luar Jawa Bali yang akan dilakukan perpanjangan PPKM level IV yang terhitung dari tanggal 24 Agustus hingga 6 September. Jika PPKM kembali diperpanjang, Kota Pekanbaru sudah menerapkan PPKM selama dua bulan atau terhitung sejak 6 Juli 2021.
"Walaupun dengan berat hati, kita minta ada kebijakan lokal yang bisa memberikan jawaban-jawaban dari pertanyaan masyarakat dan kebutuhan masyarakat terkait pekerjaan," katanya.
Sebelumnya PPKM level IV tahap III di Kota Pekanbaru, resmi berakhir, Senin 23 Agustus 2021. Namu Pemko belum bisa untuk memperpanjang PPKM karena masih menunggu kebijakan pusat. "Ya kita rapat dulu. Rapat evaluasi. Belum ada kepastian (perpanjang PPKM) kita tunggu hasil rapat," kata Kepala BPBD Kota Pekanbaru, Zarman Candra.
Ia menilai Pemko Pekanbaru tetap mengikuti arahan Presiden Joko Widodo untuk kebijakan PPKM. Pemerintah pusat memiliki penilaian tersendiri dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 di sejumlah wilayah yang masih tinggi sebaran kasus.
"Kita tunggu dari Presiden dulu. Kalau disuruh perpanjang (PPKM), ya pemerintah kota juga akan perpanjang. Kita lihat nanti bagaimana arahan Presiden," ungkapnya menambahkan Pemko tetap mengacu arahan dari pusat dan perlu melihat evaluasi tren kasus Covid-19 selama PPKM diberlakukan. (rp.sul/*)
Tags : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PPKM Pekanbaru, Pemko Rapat Evaluasi Bersama Dewan ,