Artikel   2024/09/22 16:0 WIB

Dibawah Kendali Sekdako Indra Pomi Nasution Inflasi Berhasil Ditekan, 'Seiring dengan Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah' 

Dibawah Kendali Sekdako Indra Pomi Nasution Inflasi Berhasil Ditekan, 'Seiring dengan Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah' 
Sekretaris Daerah Kota [Sekdako] Pekanbaru Indra Pomi Nasution ST M.Si

INDRA POMI NASUTION ST M.SI, Sekretaris Daerah Kota [Sekdako] Pekanbaru kendalikan inflasi pangan yang sudah terjadi dan berhasil menurunkan angka inflasi ini seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi daerah.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah mengganjar Pemerintah Kota [Pemko] Pekanbaru dengan intensif Rp19 miliar yang merupakan penghargaan kepada Pemko Pekanbaru yang telah berhasil menurunkan angka inflasi.

'Hal itu diakui soal upaya untuk mengatasi inflasi tentu seiring dengan meningkatkannya pertumbuhan ekonomi."

''Kita menerima bantuan dana insentif dari pemerintah pusat besarnya Rp19 miliar lebih. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung upaya penanggulangan inflasi daerah," kata Indra Pomi Nasution disela serah terima jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru dari Hj El Syabrina kepada Mahyuddin.

''Kita sudah minta masukan dari TPID untuk pemanfaatannya. Namun, pastinya peruntukannya adalah penanggulangan inflasi daerah. Bisa kita alokasikan untuk program di Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan kebutuhan-kebutuhan lain untuk pengendalian inflasi lanjutan,'' kata dia.

Menurutnya, sejauh ini laju inflasi di Kota Pekanbaru relatif masih terkendali. Walaupun di satu sisi, ada beberapa harga komoditas yang mengalami kenaikan.

"Upaya dan keberhasilan Pemko Pekanbaru untuk menekan laju inflasi mendapat apresiasi dan penghargaan dari pemerintah."

''Untuk ayam, telur juga cabai harganya masih tinggi. Itu sekarang terus kita upayakan untuk bisa turun. Namun, ini juga terkait dengan mahalnya ongkos produksi, sehingga tak bisa juga langsung ditekan. Harga pakan seperti jagung itu kan juga mengalami kenaikan. Kita akan upayakan supaya berangsur bisa kembali normal,'' kata dia.

Dia juga menjelaskan, sejauh ini, kenaikan harga beberapa komoditas itu masih dalam batas wajar.

Hal tersebut masih bisa diimbangi dengan angka pertumbuhan ekonomi Kota Pekanbaru yang saat ini juga masih cukup baik.

Pemerintah Kota Pekanbaru mencatat, pada akhir bulan Juni 2023 lalu, angka inflasi mengalami kenaikan tipis dari 0,64 menjadi 0,68 persen.

'Inflasi kita ada kenaikan 0,64 menjadi 0,68 di akhir bulan lalu. Nah, ini perlu dilakukan antisipasi, jangan sampai nanti bisa 1 digit. Ini masih 0 koma, jadi jangan sampai angka satunya pecah,'' ungkap Indra Pomi Nasution.

Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah [Rakorpusda] Pengendalian Inflasi yang digelar Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri] dalam rangka mendukung langkah konkrit pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi yang rendah dan stabil di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, kemarin juga disikapi.

Namun menurut Sekdako Indra Pomi Nasution, inflasi yang baik [rendah dan stabil] menunjukkan ekonomi daerah tumbuh dengan baik.

Sedangkan inflasi tinggi akan menjadi permasalahan yang membawa dampak buruk dalam sendi-sendi kehidupan bernegara.

“Oleh karena itu, Pemda perlu menjaga inflasi ditengah-tengah upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, ini harus berjalan seiring” ucapnya.

Sekda mengungkapkan, untuk mengendalikan inflasi yang tinggi, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan anggaran BTT yang berada dan dikelola satu pintu oleh BPKAD Provinsi dan Kabupaten /Kota yang pelaksanaannya sangat fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi daerah.

Sekedar informasi, kebijakan BTT berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2019 menyatakan BTT merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD dan untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak.

Keadaan Darurat yang dimaksud seperti yakni pertama, bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.

Kedua, untuk keperluan mendesak seperti kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundangundangan; dan/atau pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.

Ketiga, dalam hal BTT tidak mencukupi, menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran Pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia. Keempat, pemanfaatan anggaran BTT hanya sebagai instrumen saja karena seharusnya Pemda sudah mengalokasikan anggaran bagi program kegiatan bagi kepentingan Pengendalian Inflasi daerah pada APBD.

Namun apabila akan menggunakan anggaran BTT maka, pemanfaatan anggaran BTT dilakukan dengan melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada tentang penjabran APBD.

Kelima, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 pada lembar lampiran menyatakan dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk mendukung tugas TPID, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan 9 [sembilan] bahan pokok, melalui BTT yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.

Keenam, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penggunaan BTT dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah dengan poin penting diantaranya Kepala Daerah berwenang mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat dpat mengunakan BTT, Gubernur/ Bupati / Wali Kota untuk melakukan optimalisasi anggaran daalm APBD yang berkaitan dengan pengendalian inflasi daerah, Gubernur/ Bupati/Wali Kota untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerjasama antar daerah serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah.

Poin penting lainnya adalah dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan Sebagian alokasi anggaran BTT melalui pergeseran anggaran kepada perangkat daerah melalui perubahan Peraturan Kepala.

Terakhir disampaikan dalam rangka pemanfaatan BTT, Pemerintah daerah perlu merumuskan Perkada.

Peserta Rakorpusda adalah Pemerintah Pusat yang hadir secara tatap muka dan virtual diantaranya dari Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kemenko Bid Perekonomian, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan POLRI dan Bank Indonesia. Selain itu hadir juga peserta dari Pemerintah Daerah Provinsi seluruh Indonesia yakni Sekretaris Daerah Provinsi seluruh Indonesia selaku Ketua TPID Provinsi, dan Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi Keuangan Daerah.

Dalam rapat pengendalian inflasi di kantor gubernur Riau, Indra Pomi juga telah memaparkan upaya Pemerintah Kota [Pemko] Pekanbaru dalam mengendalikan harga bahan pokok agar inflasi bisa ditekan.

"Tadi itu rapat pengendalian inflasi. Kami menunggu hasil survei inflasi pada pekan depan untuk bulan ini," kata Indra Pomi usai rapat.

Karena, lanjut Sekdako, inflasi ini mendapat perhatian khusus dari presiden. Sehingga, pemerintah daerah melakukan rapat evaluasi inflasi setiap pekan.

"Kami dan Pemko Dumai diundang oleh Sekdaprov Riau Hariyanto untuk rapat menentukan upaya-upaya ke depan. Rapat ini terkait penanganan inflasi," ujarnya.

Dalam pemaparannya, ada beberapa intervensi yang telah dilakukan Pemko Pekanbaru dalam mengendalikan inflasi.

Upaya intervensi itu, antara lain keaktifan Satgas Pangan memantau penyaluran bahan pokok dari produsen, distributor, dan pedagang agar melakukan bisnisnya sesuai aturan.

"Supaya, mereka jangan sampai menimbun bahan pokok," ujar Sekdako.

Kemudian, lanjut Indra Promi, Pemko Pekanbaru perlu menyediakan stok bahan pangan. Untuk penyediaan stok bahan pangan ini, pemko harus melakukan kontrak hasil pertanian dengan daerah penghasil di Sumatera Barat [Sumbar]. Supaya, ketersediaan bahan pokok terjamin di Pekanbaru.

"Kami juga perlu melakukan pasar murah yang langsung menyentuh masyarakat. Sehingga, harga bahan pokok bisa stabil dan diharapkan bisa turun," paparnya.

Jadi upaya yang terus dilakukan Pemko saat ini adalah melakukan rencana aksi yaitu menanam cabai dan bawang. Sehingga, Pekanbaru tidak ketergantungan secara terus menerus dengan daerah penghasil.

Sebagai bukti, saat ini penanaman cabai rawit di lahan yang dikelola PT. Sarana Pangan Madani [SPM], Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, merupakan lahan milik BUMD Pemko Pekanbaru seluas 2 hektare [Ha].

Cabai rawit di Okura ditanam oleh PT. Sarana Pangan Madani.

PT. SPM memiliki lahan sekitar 10 Ha. Namun, cabai rawit yang dipanen lahan seluas 2 Ha. Perkiraan hasil panen cabai rawit antara 5 hingga 10 ton. Cabai rawit ini akan dijual oleh PT. SPM ke Pasar lokal.

“Harapan kita dengan adanya upaya penanaman seperti bisa meningkatkan stok cabai rawit di pasar-pasar. Sehingga, ketergantungan cabai rawit berkurang dari daerah penghasil,” harap Indra Pomi Nasution.

Menurutnya, kalau cabai rawit yang didatangkan dari daerah lain, harganya lebih mahal. Biaya transportasi dari daerah penghasil ke Pekanbaru juga lebih mahal. Sehingga, harga cabai rawit cenderung lebih tinggi di Pekanbaru.

Kalau diproduksi di sini, harga cabai rawit bisa lebih murah. Petani lokal juga mendapatkan penghasilan yang lebih baik dan sejahtera dari sebelumnya.

“Inilah salah satu upaya kami dalam menekan inflasi. Kami sebagai Tim Pengendali Inflasi Daerah [TPID] mendorong terus masyarakat bercocok tanam terutama komoditas pangan yang dibutuhkan seperti cabai, bawang, dan lainnya,” ujar Indra Pomi Nasution.

Diharapkan, seluruh masyarakat, organisasi Kontak Tani Nelayan Andalan [KTNA], Camat, dan lurah yang memiliki lahan kosong, agar segera menanam komoditas pangan yang dibutuhkan.

“Intinya, supaya kita dapat memberikan kontribusi komoditas pangan menjelang Ramadan dan Lebaran,” ucap Indra Pomi.

Selain panen dilakukan juga penanaman cabai sekitar 15.000 batang. Indra Pomi juga meninjau lahan On Farm milik PT. SPM. (*)

Tags : inflasi pangan, pekanbaru, pemko pekanbaru tekan inflasi, pusat bantu pemko tekan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah pekanbaru ,