JAKARTA - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengungkapkan bahwa luas lahan perkebunan kelapa sawit yang terbangun di dalam kawasan hutan mencapai 3,32 juta hektare.
Data tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin.
Rohmat menjelaskan, angka tersebut bersifat dinamis karena proses pendataan dan verifikasi lapangan masih terus berjalan.
Berdasarkan pemutakhiran terakhir, total luasan sawit yang berada di kawasan hutan saat ini bahkan mendekati empat juta hektare, tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Dari luasan tersebut, perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan konservasi tercatat seluas 0,68 juta hektare, sementara di hutan lindung mencapai 0,15 juta hektare.
Selain itu, sawit terbangun juga ditemukan di hutan produksi tetap seluas 1,48 juta hektare dan di hutan produksi terbatas sekitar 0,5 juta hektare.
Sementara itu, di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), sawit terbangun tercatat seluas 1,09 juta hektare, berdasarkan hasil pemetaan dan verifikasi lapangan yang dilakukan Kementerian Kehutanan.
Dalam rapat tersebut, Rohmat juga menyampaikan capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 1,5 juta hektare dari penguasaan ilegal.
Dari total luasan tersebut, kawasan konservasi seluas 688.427 hektare telah diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan ekosistem secara bertahap dan berkelanjutan.
Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH terus melakukan pengendalian terhadap penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan.
Salah satu langkah penguatan tata kelola dilakukan melalui integrasi data geospasial nasional dalam platform Jaga Rimba, yang dilengkapi early warning system berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi potensi deforestasi dan kebakaran hutan.
Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, Kementerian Kehutanan mengusulkan pembentukan 35 pusat koordinasi wilayah kehutanan.
Selain itu, penguatan penegakan hukum juga diusulkan melalui penambahan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penegakan Hukum dan Pengendalian Kebakaran Hutan dari 10 unit menjadi 24 unit.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat respons positif, dengan pembahasan lanjutan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan penambahan personel Polisi Kehutanan dari 4.800 orang menjadi 21.000 orang, dengan rasio satu polisi hutan untuk setiap 5.000 hektare kawasan, serta dukungan penggunaan drone untuk memperkuat pemantauan lapangan. (*)
Tags : wakil menteri kehutanan, wamenhut, rohmat marzuki, wamenhut ungkap sawitilegal, luasan sawit ilegal, sawit di kawasan hutan,