Headline News   2021/01/26 17:46 WIB

Diduga 'Ngotak-ngatik' Bankeu Rp41 Miliar, Plt Kadis PMD Inhu Diperiksa

 Diduga 'Ngotak-ngatik' Bankeu Rp41 Miliar, Plt Kadis PMD Inhu Diperiksa
Riswidiantoro, PLt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhu

PEKANBARU-Tim jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhu, Provinsi Riau, Riswidiantoro.

Riswidiantoro diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kasubag Program pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari, Rengat. Ini merupakan pemanggilan pertama bagi Riswidiantoro, "Iya, permintaan keterangan ini terkait penyelidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan pada wartawan, Senin (25/1).

Pemeriksaan pengusutan dugaan penyimpangan dana bantuan keuangan (Bankeu) sebesar Rp41 miliar kepada RSUD Indrasari, di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang sedang dilakukan oleh Korps Adhyaksa Riau pada pejabat di Kabupaten Inhu disebutkan Muspidauan, proses permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak, masih akan terus berjalan.Tim penyelidik juga akan mengumpulkan dokumen-dokumen, terkait dengan dugaan rasuah yang sedang diusut tersebut.

Sejauh ini, tim penyelidik sudah memeriksa belasan orang. Semua dari pihak rumah sakit. Pada awal pekan ini saja, ada sekitar 4 orang yang diperiksa. Sementara itu, Riswidiantoro datang ke Kantor Kejati Riau sejak pagi hari. Dia baru selesai dan keluar dari ruangan sekitar pukul 16.00 WIB. Riswidiantoro yang mengenakan stelan kemeja putih dan celana panjang warna cream dan menyandang tas ransel terlihat bergegas berjalan menuju ruangan PTSP Kejati Riau.

Dana bankeu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu, dikucurkan pada tahun 2016 lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut dibagi peruntukannya. Dimana Rp36 miliar, digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan. Sementara sisanya Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Pengusutan merupakan tindak lanjut yang dilakukan jaksa pasca menerima informasi dari masyarakat. Dugaan penyimpangan, saat ini sudah masuk tahap penyelidikan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : PRINT-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari. Surat ditandatangani Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu. Dalam tahap penyelidikan ini, jaksa penyelidik berupaya mencari peristiwa pidana. Tim kini sudah memulai proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). (*)

Tags : Kejati Riau, Plt Kadis PMD Inhu diperiksa, Korupsi Bankeu Rp41 Miliar,