Nusantara   2021/07/04 20:49 WIB

Anies Larang Potong Hewan Kurban di Zona Merah

Anies Larang Potong Hewan Kurban di Zona Merah

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menganjurkan penjualan hewan kurban untuk Idul Adha 1442 Hijriah dilakukan secara daring. Hal itu untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 yang kini masih mengalami peningkatan.

Imbauan ini disampaikan Anies lewat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 43 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 30 Juni 2021 yang berisi tentang panduan pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19. "Menganjurkan pelaksanaan kegiatan penjualan hewan kurban dioptimalkan melalui teknologi daring," tulis Anies dalam Ingub tersebut dirilis Republika.co.id, Jumat (2/7).

Opsi lain, pembelian hewan kurban bisa juga dikoordinir oleh panitia penyelenggaraan Idul Adha atau lembaga keagamaan lainnya. Instruksi ini ditekankan Anies kepada seluruh jajarannya, mulai dari tingkat kota administrasi hingga kelurahan, khususnya di wilayah zona merah penyebaran Covid-19 yang dilarang adanya lokasi penampungan, penjualan, hingga pemotongan hewan kurban. "Memastikan tidak dilakukan pemotongan hewan kurban dilaksanakan di wilayah zona merah Covid-19," kara Anies.

Zona merah di Jakarta dalam laman corona.jakarta.go.id untuk periode 28 Juni sampai 4 Juli 2021 ada di 55 RT di seluruh wilayah DKI Jakarta, sementara sisanya masuk dalam zona wilayah pengendalian ketat (WPK). Adapun 55 RT zona merah tersebut adalah:

Jakarta Pusat (1.415 WPK) empat zona merah

  • Kelurahan Johar Baru, RT 006, RW 011
  • Kelurahan Kebon Sirih, RT 003, RW 003
  • Kelurahan Rawasari, RT 013, RW 009
  • Kelurahan Rawasari RT 014, RW 009

Jakarta Timur (2.600 WPK) tujuh zona merah

  • Kelurahan Bale Kambang, RT 008, RW 001
  • Kelurahan Cipatung, RT 008, RW 006
  • Kelurahan Cipinang Besar Selatan, RT 003, RW 008
  • Kelurahan Dukuh, RT 010, RW 003
  • Kelurahan Jati, RT 002, RW 005
  • Kelurahan Setu, RT 003, RW 004
  • Kelurahan Susukan, RT 006, RW 002

Jakarta Barat (2.721 WPK) enam zona merah

  • Kelurahan Cengkareng Barat, RT 006, RW 010
  • Kelurahan Kelapa Dua, RT 002, RW 001
  • Kelurahan Meruya Selatan, RT 005, RW 002
  • Kelurahan Meruya Selatan, RT 003, RW 005
  • Kelurahan Meruya Utara, RT 011, RW 003
  • Kelurahan Sukabumi Utara, RT 001, RW 006

Jakarta Selatan (2.024 WPK) 17 zona merah

  • Kelurahan Ciganjur, RT 007, RW 003
  • Kelurahan Ciganjur, RT 006, RW 001
  • Kelurahan Ciganjur, RT 009, RW 001
  • Kelurahan Ciganjur, RT 010, RW 001
  • Kelurahan Ciganjur, RT 009, RW 005
  • Kelurahan Ciganjur, RT 005, RW 002
  • Kelurahan Ciganjur, RT 009, RW 003
  • Kelurahan Ciganjur, RT 004, RW 004
  • Kelurahan Ciganjur, RT 008, RW 001
  • Kelurahan Ciganjur, RT 006, RW 004
  • Kelurahan Cilandak Timur, RT 001, RW 004
  • Kelurahan Cipedak, RT 007, RW 001
  • Kelurahan Gandaria Selatan, RT 006, RW 001
  • Kelurahan Jagakarsa, RT 004, RW 001
  • Kelurahan Jagakarsa, RT 003, RW 005
  • Kelurahan Petogogan, RT 006, RW 003
  • Kelurahan Pondok Pinang, RT 010, RW 016

Jakarta Utara (1.780 WPK) 21 zona merah

  • Kelurahan Ancol, RT 005, RW 004
  • Kelurahan Ancol, RT 009, RW 011
  • Kelurahan Ancol, RT 009, RW 004
  • Kelurahan Kalibaru, RT 009, RW 012
  • Kelurahan Kapuk Muara, RT 007, RW 002
  • Kelurahan Kapuk Muara, RT 008, RW 002
  • Kelurahan Kelapa Gading Barat, RT 002, RW 010
  • Kelurahan Pademangan Barat, RT 012, RW 015
  • Kelurahan Pademangan Barat, RT 014, RW 012
  • Kelurahan Pademangan Barat, RT 002, RW 009
  • Kelurahan Pademangan Barat, RT 009, RW 015
  • Kelurahan Pademangan Timur, RT 016, RW 001
  • Kelurahan Pademangan Timur, RT 017, RW 010
  • Kelurahan Pademangan Timur, RT 009, RW 011
  • Kelurahan Pademangan Timur, RT 017, RW 001
  • Kelurahan Pademangan Timur, RT 015, RW 001
  • Kelurahan Pejagalan, RT 013, RW 010
  • Kelurahan Pluit, RT 020, RW 002
  • Kelurahan Sungai Bambu, RT 009, RW 008
  • Kelurahan Sunter Agung, RT 016, RW 003
  • Kelurahan Sunter Jaya, RT 013, RW 002 

(*)

Tags : penjualan hewan kurban, pemotongan hewan kurban, idul adha, gubernur anies baswedan, ppkm darurat jakarta,