Indragiri Hulu   2024/12/03 15:31 WIB

Dilema Nasib Ketenagakerjaan Supir Minyak CPO di PT SKI, 'mereka Seakan Dihabisi yang tak Miliki Sertifikasi'

Dilema Nasib Ketenagakerjaan Supir Minyak CPO di PT SKI, 'mereka Seakan Dihabisi yang tak Miliki Sertifikasi'
SUPIR MINYAK CPO

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Nasib sopir minyak Cruide Palm Oil (CPO) yang bekerja di PT Surya Kencana Inhu (SKI) seakan tak habis-habisnya. Mulai dari persoalan ekonomi rumah tangga hingga keselamatan dijalan yang menjadi taruhan.

"Dari 57 orang supir, ada 15 orang tenaga kerja jasa angkutan minyak CPO itu dipecat tanpa alasan jelas."

"Saya terpaksa menanda tangani surat pengunduran diri yang disodorkan Menejer SKI," kata Gusnardi yang diamini 15 orang para sopir itu, Minggu (1/12).

Ia mengaku diancam akan dibawa ke kantor Polres Inhu, jika tidak segera menandatangani surat pengunduran diri.

"Kami meihat ada pemaksaan untuk surat pengunduran diri, karena perusahaan lebih menghindari pembayaran uang pesangon," kata para sopir tangki cpo ini.

Pihak perusahaan seakan melakukan trik pengurangan tenaga kerja (supir) cpo dengan membuat surat pengunduran diri.

Mereka (Pengemudi atau sopir truk) juga dihadapkan dengan persoalan terkait aturan bersertifikasi kompetensi oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri.

Sejauh ini, Menejer SKI, Amri Parlindungan dihubungi via ponselnya tak ingin menjawab.

Tetapi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Endang M yang berkantor di Jalan Batu Canai Kecamatan Rengat Barat, Inhu ini sebelumnya sudah mewanti-wanti bagi pekerja.

Selain memiliki kartu indentitas pekerja dari perusahaan yang dinaungi, mereka (supir) tentu harus memiliki spesifikasi (sertifikasi).   

"Sebagai contoh pada tahun lalu kita sudah secara resmi membuka Pendaftaran Program Kartu Prakerja melalui situs www.prakerja.go.id," kata Endang.

Menurutnya, program itu menyediakan bantuan biaya pelatihan dan insentif bagi para pencari kerja serta pelaku usaha mikro dan kecil yang kehilangan pekerjaan atau mereka yang mengalami penurunan daya beli.

"Kemarin sebanyak 10.592 orang sudah melakukan pendaftaran program kartu prakerja dimana terdiri dari perusahaan, serikat pekerja, pencari kerja melalui pelatihan, tenaga kontrak, korban PHK serta sektor informal BHL dan dari borongan tidak tetap," ujar Endang pada wartawan, Senin.

Setiap penerima kartu prakerja mendapat paket manfaat total senilai Rp3.550.000 yang terdiri dari bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1.000.000, insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp2.400.000 untuk 4 bulan dan insentif pasca pengisian survei evaluasi sebesar Rp150.000.

Endang juga menegaskan, terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan, dimana perusahaan juga wajib membayarakan kepada para pekerja/buruh.

"Sampai sekarang belum ada perubahan kebijakan, meski sudah dalam pembahasan untuk masalah pajak dan BPJS perusahaan," sebutnya.

Terkait himbauan Menaker pengemudi atau sopir truk harus memiliki sertifikasi kompetensi, Endang membenarkannya.

"Sertifikasi kompetensi, sopir truk akan memiliki pemahaman keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Agar mereka terhindar dari kecelakaan lalu lintas," terangnya.

“Sopir yang tersertifikasi akan memahami dengan baik bidang K3. Banyak kasus dimana truk dikendarai kondektur. Hal semacam ini tidak akan dilakukan sopir yang tersertifikasi karena dia paham risikonya,” ujarnya.

Menurutnya, sertifikasi juga memiliki nilai keuntungan dari sisi pendapatan. Sertifikat yang dimiliki bisa menjadi modal untuk mendapatkan upah yang lebih tinggi.

“Sertifkasi dapat menjadi modal mereka untuk meningkatkan daya tawar di perusahaan tempat mereka bekerja,” kata dia.

Tetapi Pengacara Hafizon Ramadhan SH mengaku siap membantu para sopir truk minyak CPO di PT SKI yang menjadi korban pemecatan.

"Terkait sopir itu, kita tetap perjuangkan untuk hak haknya. Pertama tentu untuk legalitasnya sebagai pekerja kita urus kepihak Disnaker setempat," kata Hafizon Ramadhan dikontak ponselnya, Senin (2/12) sore.

Hafizon Ramadhan mengaku membela para warga yang dinilai tidak bersalah dalam peristiwa pemecatan (pemberhentian sepihak).

"Dan sebagai tindak lanjut, kita akan berusaha membantu dan telah berhubungan dengan para sopir truk minyak CPO termasuk legalitas mereka yang telah bekerja di perusahaan (PT SKI)," ungkapnya kembali seperti Selasa ini.

"Jadi mohon dukungan semua dan mudah-mudahan berjalan lancar untuk memberikan bantuan hukum ini," sambungnya.

Bantuan diberikan, menurutnya telah menemui para sopir yang nasib mereka tentu berimbas pada anak-anak (keluarga) kedepan.

"Kami memberikan bantuan hukum berdasarkan atas pertimbangan juga. Alhamdulillah, kami sudah bertemu dengan para sopir truk minyak CPO untuk menyusun segala surat surat termasuk soal pemberhentian dan pengunduran diri disamping mereka dihantui rasa ketakutan dan bimbang dari ancaman," ujarnya.

Jadi Hafizon Ramadhan bersama tim advokasi sudah membahas persoalan ini (supir minyak cpo) korban pemberhentian sepihak dan akan melakukan pembelaan hukum. (*)

Tags : nasib supir, supir minyak cpo, pekerja supir dipecat, inhu, dilema nasib ketenagakerjaan supir, supir minyak cpo tak bersertifikasi,