PEKANBARU, RIAUPAGI.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru siap melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru saja disahkan.
"Perda Kawasan Tanpa Rokok dimulai tahun 2025."
"Perda KTR ini kan memang baru disahkan, tentu tahap awal kita akan fokus pada sosialisasi. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dan instansi terkait memahami penerapan aturan ini dengan baik," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Pekanbaru, dr Fira Septiyanti, Jumat (13/9).
Regulasi ini diterapkan pada 2025 atau enam bulan setelah disahkan.
Menurut dr Fira Septiyanti, langkah awal yang akan dilakukan adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat dan instansi terkait tentang penerapan Perda KTR tersebut.
Dirinya menjelaskan bahwa sosialisasi akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lintas sektor yang berkaitan langsung dengan implementasi Perda KTR.
"Kami akan segera melakukan sosialisasi, terutama kepada OPD dan lintas sektor yang terkait, karena mereka akan berperan penting dalam penerapan perda ini," lanjutnya.
Selain itu, masyarakat umum juga akan menjadi target utama sosialisasi ini. Dinkes Pekanbaru berencana untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kawasan tanpa rokok serta dampak positif yang diharapkan dari penerapan Perda KTR.
"Masyarakat juga tentu akan kami sosialisasikan, agar mereka paham bagaimana pelaksanaan teknis Perda KTR kedepannya," tambahnya.
Pelaksanaan Perda KTR di Pekanbaru diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, terutama di ruang-ruang publik seperti perkantoran, sekolah, rumah sakit, dan tempat umum lainnya.
Dengan adanya Perda KTR ini, diharapkan dapat mengurangi paparan asap rokok di ruang publik dan melindungi masyarakat dari bahaya perokok pasif.
Dinkes Pekanbaru optimis bahwa melalui sosialisasi yang intensif, penerapan Perda KTR akan berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat Kota Pekanbaru.
Sosialisasi ini akan dilanjutkan dengan penerapan dan penegakan aturan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (rp.ind/*)
Tags : dinas kesehatan, dinkes pekanbaru, perda kawasan tanpa rokok, sosialisasi kawasan tanpa rokok, perda kawasan tanpa rokok diterapkan tahun 2025,