PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik [HMPB] Satya Wicaksana minta Pj Bupati Kampar Hambali diharapkan memberikan gebrakan yang berdampak nyata kepada masyarakat di Kabupaten Kampar Riau.
"Perlindungan satwa liar terabaikan sejak adanya perluasan kebun sawit."
"Masih ada ditemukan perusahaan perkebunan kelapa sawit di kabupaten Kampar yang menabrak aturan dan itu sudah berlangsung lama yang terkesan adanya pembiaran dari pemerintah kabupaten," kata Larshen Yunus, selaku Direktur Kantor HMPB Satya Wicaksana yang mengaku masih mendapat laporan soal terabaikannya satwa dilindungi dan mereka menuju arah kehilangan rumah tempat tinggal.
Menurutnya, persoalan perkebunan kelapa sawit yang mayoritas menempati luas areal kabupaten Kampar, namun masih perlu penataan sesuai aturan yang berlaku terutama persoalan lingkungan.
Larshen menegaskan, pemerintah daerah Kabupaten Kampar melalui Pj Bupati Kampar Hambali, diharapkan mampu menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian sesuai Permentan 11/Permentan/OT.140/3/2015, yang menjadi dasar rekomendasi perolehan sertifikasi ISPO terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit khususnya di Kabupaten Kampar.
"Pihak terkait bersama pemerintan daerah diharapkan serius dalam meninjau ulang perusahaan yang memiliki sertifikasi ISPO di Kabupaten Kampar Riau," sebutnya.
Pj Bupati Kampar Hambali diharapkan memberikan gebrakan yang berdampak nyata kepada masyarakat di Kabupaten Kampar, Riau.
Ada persoalan lain dengan hadirnya perkebunan kelapa sawit yang mayoritas menempati luas areal Kabupaten Kampar, namun masih perlu penataan sesuai aturan yang berlaku terutama persoalan lingkungan.
"Kami sendiri masih menemukan beberapa waktu lalu ada perusahaan perkebunan kelapa sawit di kabupaten Kampar yang menabrak aturan dan itu sudah berlangsung lama yang terkesan ada pembiaran dari pemerintah kabupaten," kata dia.
Pemerintah daerah Kabupaten Kampar melalui Pj Bupati Kampar Hambali, diharapkan mampu menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian sesuai Permentan 11/Permentan/OT.140/3/2015, yang menjadi dasar rekomendasi perolehan sertifikasi ISPO terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit khususnya di Kabupaten Kampar.
Ia menilai, perusahaan yang memperoleh sertifikat ISPO di Kampar ada keanehan, sebab menurut sumber di Dinas DLH Kampar, mereka justru tidak pernah mengeluarkan hasil kajian lingkungan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kampar, Riau.
"Pada hal itu merupakan syarat untuk mendapatkan sertifikasi ISPO yang nantinya akan direkomendasikan kepada Bupati."
Dari hasil tinjauannya dilapangan menunjukkan, masih banyak perkebunan kelapa sawit di wilayah Tapung Hulu milik PT Kamparindo Sejahtera, terlihat disepanjang aliran sungai Lindai yang masuk kawasan izin perkebunan tidak menerapkan aturan sesuai Peraturan Menteri Pertanian No:11/Permentan/OT.140/3/2015.
Terkait persoalan ISPO untuk perkebunan kelapa sawit di Kampar ini, Kepala Dinas Pertanian, Hendri Dunan Nst dan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Bustan saat dikonfirmasi dikantornya tidak berhasil di jumpai demikian juga sambungan telpon selulernya tidak mendapat jawaban. (*)
Tags : larangan berbur satwa liar, satwa liar di kebun sawit, satwa liar dilindungi terabaikan, News Daerah ,