BATAM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada Pelabuhan se-wilayah Batam, Kepri tahun 2015 hingga 2021.
"Kejati Kepri tetapkan dua tersangka dalam duagaan kasus Korupsi di PNBP Pelabuhan kapal."
"Tersangka pertama yakni AL selaku Direktur PT Gemmalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana. Tersangka kedua yakni S selaku Direktur Utama PT Segera Catur Perkasa dan Direktur PT Perlayaran Kurnia Samudra," kata Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, Selasa (5/11).
PT Pelayaran Kurnia Samudra dan PT Gemalindo Shipping bukan merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan tidak memiliki izin dari Menteri Perhubungan dan atau pelimpahan dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Dua perusahaan tersebut diubah menjadi PT Gema Samudera Sarana dan PT Segera Catur Perkasa.
Meskipun telah memiliki izin, namun tersangka selaku Direktur tidak menyetorkan bagi hasil atau sharing yang seharusnya menjadi PNBP Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas Batam.
Selain itu Direktur tidak menyetorkan bagi hasil yang seharusnya menjadi PNBP Direktorat Jenderal perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp9,63 miliar dan 46,252 dolar.
Teguh Subroto menegaskan, dua tersangka ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 4 November 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
“Dua tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”, tegas Teguh.
Perbuatan dua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kemungkinan masih ada penetapan tersangka berikutnya terhadap pihak-pihak yang terlibat dugaan korupsi ini,” jelas Teguh.
Sebelumnya, penyidik Kejati Kepri melakukan penyelidikan dugaan korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada Pelabuhan se-wilayah Batam, Kepri tahun 2015 hingga 2021.
Dalam dugaan korupsi ini, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam telah melaksanakan kerja sama operasi dengan beberapa perusahaan untuk melaksanakan jasa pemanduan kapal dan jasa penundaan kapal di pelabuhan di wilayah Batam.
Dalam pelaksanaannya, terdapat PNBP sebesar 5 persen atas pelaksanaan jasa pemanduan dan penundaan kapal tersebut. Namun diduga tidak disetorkan ke kas negara melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam dan Kementerian Perhubungan.
Terdapat juga pembayaran PNBP sebesar 20 persen jasa pemanduan dan jasa penundaan kapal yang diterima oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya. (*)
Tags : kejaksaan tinggi, kejati tetapkan dua tersangka kasus korupsi di pnbp, Direktur PT GSB dan PT SCP jadi tersangka,