Headline News   2024/12/12 12:45 WIB

Direktur PT TEP Donald Sihombing Ditangkap KPK, 'Proyek Kontruksi di Kampus UNRI Rp840 Miliar Jadi Terhenti'

Direktur PT TEP Donald Sihombing Ditangkap KPK, 'Proyek Kontruksi di Kampus UNRI Rp840 Miliar Jadi Terhenti'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Donald Sihombing, pemilik perusahaan kontruksi PT Totalindo Eka Persada (PT TEP).

Lembaga anti rasyuah itu membeberkan bahwa PT.TEP merupakan salah satu perusahaan yang menawarkan tanah kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang salah satu usahanya membeli tanah di Jakarta untuk dijadikan sebagai bank tanah atau land bank.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai 7 Oktober 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (18/9).

Akibat ditangkapnya konglemerat Donald Sihombing kinerja perusahaan konstruksi PT Totalindo Eka Persada (TEP) jadi menimbulkan berbagai permasalahan terkait proyek di kawasan kampus Universitas Riau (UNRI).

"Mungkin juga TEP tersangkut soal Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui Online Single Submission (OSS)," kata Relawan Prabowo Gibran, Larshen Yunus.

Menurutnya, proyek pembangunan fasilitas pendidikan di kawasan kampus UNRI terhenti.

"Kita sudah mendapat informasi kalau proyek itu tidak dilanjutkan, karena tak ada kejelasan terkait pembayaran upah pekerja," kata Larshen Yunus, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN), Rabu (11/12).

Mengutip daftar yang dirilis Forbes pada Selasa 5 Maret 2019, Donald Sihombing tercatat memiliki kekayaan sebesar USD 1,4 miliar atau sekitar Rp19,6 triliun (Kurs Rp 14.000 per USD).

Kekayaan itu, menempatkannya sebagai orang terkaya ke-14 di Indonesia atau di dunia ada di urutan 1.605.

Sumber kekayaan Donald, berasal dari perusahaan konstruksi yang didirikannya pada 1996 yakni PT Totalindo Eka Persada Tbk. Emiten dengan kode TOPS ini, memiliki portofolio sejumlah proyek terkemuka.

Selain Donald, KPK juga menahan tersangka lain yakni Yoory C Pinontoan (YCP) selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, lalu Indra S Arharrys (ISA)-Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT TEP; dan Eko Wardoro (EW) sebagai Direktur Keuangan PT TEP.

Berdasarkan keterangan KPK, bahwa kasus ini berawal saat PT TEP berencana membeli enam bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) pada Februari 2019. Tanah ini memiliki luas 11,72 hektare seharga Rp 950 ribu per meter persegi yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran utang PT NKRE ke PT TEP dengan nilai transaksi total Rp117 miliar.

Kemudian PT TEP melayangkan surat kerja sama pengelolaan lahan ini dengan harga penawaran Rp 3,2 juta per meter persegi menggunakan skema kerja sama operasional (KSO) pengelolaan tanah bersama PT TEP dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Tawaran itu lantas direspons oleh tersangka Yoory, yang saat itu menjabat sebagai Dirut Perumda Jaya.

Secara ringkas, kerja sama pengelolaan lahan itu terjadi. Namun kerja sama itu dilakukan tanpa melakukan kajian yang sesuai aturan.

“Saudara YCP menentukan lokasi lahan Rorotan yang akan dibeli secara sepihak tanpa didahului kajian teknis yang komprehensif meskipun kondisi lahan berawa dan membutuhkan biaya pematangan lahan yang cukup besar,” terang Asep.

KPK menyebut ada kongkalikong hingga pemberian sejumlah uang yang diterima tersangka Yoory dari tersangka di lingkup PT TEP.

Tersangka Yoory diduga menerima imbalan mata uang asing untuk pengurusan pengadaan lahan tersebut.

“Penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan lahan Jl Rorotan-Marunda 11,7 ha yang dilakukan YCP tersebut diduga dipengaruhi dan terkait adanya penerimaan fasilitas dari PT TEP. YCP diduga menerima valas dalam denominasi SGD sejumlah Rp 3 miliar dari PT TEP,” jelas Asep.

Asep mengatakan pengadaan lahan di Rorotan itu justru mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp 223 miliar (Rp 223.852.761.192) yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2019-2021,” imbuhnya

Tetapi kembali seperti disebutkan Relawan Prabowo Gibran terkait masalah akut di tubuh PT TEP yang awalnya mengerjakan proyek di kawasan kampus UNRI ini.

Menurutnya, saat ini kontrak TEP sudah diputus dan proyek di kawasan kampus UNRI itu sudah dihentikan. Proyek senilai Rp.840 miliar yang bersumber dari dana Asia Development Bank (ADB), Kementerian Ristek Dikti dan UNRI itu terpaksa berhenti semenjak bulan April lalu.

"Malah para pekerja sub kontraktor TEP tak juga menerima bayaran sejak bulan Febuari tahun 2024," kata Larshen Yunus.

Jadi proyek itu sendiri, sebut Larshen, merupakan satu dari tiga yang dimiliki TEP di kawasan kampus UNRI. Proyek itu berada di Civil Work Riau (CWR) 2. (*)

Tags : PT Totalindo Eka Persada, Direktur PT TEP Donald Sihombing, Ditangkap KPK, Proyek Kontruksi di Kampus UNRI Terhenti, News,