PEKANBARU - Arnaldo Eka Putra resmi dicopot dari jabatannya sebagai Direktur RSD Madani Pekanbaru, Jumat (29/11/2024).
"Arnaldo Eka Putra Direktur RSD resmi dicopot."
"Kita sudah dapat persetujuan teknis dari BKN, maka yang bersangkutan pun diberhentikan dari jabatannya," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
Surat keputusan pemberhentian Arnaldo sebagai pimpinan rumah sakit pemerintah itu diserahkan hari ini.
Sebelumnya, Arnaldo sempat menjalani pemberhentian sementara sejak 17 September 2024 lalu.
Saat menjabat sebagai Direktur RSD Madani Pekanbaru sejumlah persoalan terjadi.
Diantaranya tunggakan jasa layanan dokter dan pelayanan medis yang belum dibayarkan sejak tahun 2021.
Polisi juga melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSD Madani Pekanbaru.
Persoalan lain yakni gaji petugas keamanan di rumah sakit itu menunggak sejak tahun 2023.
Arnaldo diberhentikan dari jabatannya karena dinilai sudah melakukan pelanggaran berat.
Hal ini sesuai hasil pemeriksaan tim yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
Sesuai hasil pemeriksaan tim, Arnaldo sudah melakukan pelanggaran berat selama menjabat sebagai Direktur RSD Madani Pekanbaru.
Menurut Indra Pomi Nasution, pemberhentian Arnaldo dilakukan setelah menerima persetujuan teknis dari BKN untuk memberhentikannya dari jabatan.
Surat keputusan pun telah dibuat setelah BKN menerbitkan persetujuan teknis.
Indra Pomi menyadari banyak laporan terkait akuntabilitas dalam pengelolaan rumah sakit pemerintah kota itu.
Ia mengaku banyak aduan dan temuan keuangan terkait tata kelola rumah sakit.
"Ada poin diduga melakukan kesalahan atau kelalaian dalam pemeriksaan tim," terangnya.
Dirinya mengaku bahwa Arnaldo memiliki sejumlah permasalahan semasa menjabat Direktur RSD Madani Pekanbaru.
Tim sudah memeriksa sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Arnaldo. (*)
Tags : rumah sakit daerah madani, direktur rsd madani, pekanbaru, direktur rsd madani dicopot dari jabatannya, News Kota,