INDRAGIRI HULU, RIAUPAGI.COM - Direktur Utama perusahaan kelapa sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (NHR) berinisial JK di Indragiri Hulu, Riau ditetapkan tersangka.
"Direktur Utama pabrik sawit di Inhu jadi tersangka karena buntut sengketa tenaga kerja."
"Belum masuk ke substansi atau materi pemeriksaan kasus yang dilaporkan pekerja. Tindak pidana ringan ketika tidak hadir dua kali panggilan pengawas ketenagakerjaan, kami jadikan tersangka karena ketidakhadirannya ," kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi pada media, Jumat (17/2/2023).
JK jadi tersangka karena terus mangkir panggilan penyidik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau.
Imron Rosyadi menyebut JK ditetapkan tersangka terkait tindak pidana ringan. JK dijerat Pasal 6 ayat (4) UU Pengawasan Perburuhan oleh penyidik PPNS Disnakertrans Riau.
Itu hanya tindak pidana ringan karena sudah dua kali dipanggil pengawas ketenagakerjaan tidak hadir. Inisial JK," terang Imron.
Imron memastikan penetapan tersangka terhadap JK belum masuk dalam materi atau substansi pemeriksaan kasus yang dilaporkan pekerja. Sehingga setelah dia disidangkan, barulah kasus yang dilapor mantan Direktur, Hendry Wijaya diproses.
Sementara Kabid Pengawasan Disnaker Riau, Rival Lino mengatakan JK menjadi tersangka karena tak hadir berulang kali dalam panggilan. Padahal keterangan Jk sangat dibutuhkan dalam kasus tersebut.
"Dia menghalangi pengawasan, jadi sudah kita panggil tidak datang. Kita mau minta keterangan tapi tidak datang, padahal itu sangat dibutuhkan. Ini melanggar Pasal 6 ayat (4) UU Pengawasan Perburuhan," kata Rival.
Rival menilai JK tak bisa ditahan. Namun ada sanksi denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan setelah sidang digelar.
"Kalau sudah tersangka nanti tergantung penyidik. Kita kalau tipiring sifatnya kita jadi penuntut, tidak ada dipenjara. Tetapi dengan adanya ini ya kita proses dululah untuk tersangka ini baru nanti kita proses laporan ketenagakerjaannya," kata Rival.
Sementara itu Manager PT NHR Wiwit Wahyudi saat dikonfirmasi enggan berkomentar. Dia mengaku kasusnya sudah ditangani tim Legal.
"Saya tidak tahu, itu sama legal saja ya," katanya singkat.
Sebelumnya mantan direktur PT NHR, Hendry Wijaya menutup akses jalan perusahaan di Desa Siberida, Batang Gansal. Hendry Wijaya menutup jalan dengan menanam sawit di tengah jalan, pada Desember 2022 lalu.
Sejak menjabat sebagai Direktur Utama, Hendry memberikan izin lahannya untuk dipakai perusahaan. Hanya saja setelah mundur, dia minta jalan tersebut tak lagi digunakan.
Aksi nekat Hendry memuncak karena dia tak kunjung mendapat uang pesangon. Di mana setelah mundur, dia dijanjikan oleh perusahaan Rp 1,3 miliar.
Sebab itulah Hendry mengambil alih lahan untuk ditanami sawit. Ia menuntut seluruh Komisaris PT NHR untuk membayar uang pesangon.
Tidak sampai di situ, Hendry juga memutuskan memasang portal, membuat plang nama dan menanam sawit. Namun untuk warga setempat dia tetap memberi akses jalan hingga akhirnya menggugat ke Disnakertrans Riau. (*)
Tags : direktur utama pabrik sawit, dirut pt nikmat halona reksa, inhu, dirut pt nikmat halona reksa tersangka, buntut sengketa tenaga kerja, disnakertrans riau, sengketa tenaga kerja,