BATAM- Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) baru yang mengatur pemeriksaan keimigrasian bagi pemegang izin tinggal tetap atau Permanent Residence (PR) Singapura.
"Aturan baru di ke imigrasian memberikan kemudahan bebas visa kunjungan selama empat hari bagi pemegang PR."
“Harapannya, kebijakan ini tidak hanya mendongkrak pendapatan negara tetapi juga menarik kedatangan wisatawan asing yang memiliki kredibilitas baik serta memberikan manfaat bagi peningkatan pariwisata, ekonomi, investasi, dan aspek lainnya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Khusus Batam, Kharisma Rukmana, Rabu (9/10).
Kebijakan bebas visa ini berlaku mulai 8 Oktober 2024, meliputi Batam, Bintan dan Karimun, serta akan dievaluasi secara berkala.
Aturan ini diterapkan sebagai bagian untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui sektor pariwisata dan investasi.
Kharisma Rukmana, menyatakan bahwa warga negara Singapura sebelumnya sudah mendapatkan fasilitas bebas visa dengan izin tinggal selama 30 hari. Namun, SE ini dikeluarkan khusus bagi pemegang PR Singapura.
Pemegang PR Singapura yang memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan ini akan diberikan izin tinggal selama empat hari, tanpa opsi perpanjangan.
Apabila melebihi batas waktu tersebut, mereka akan dikenakan biaya tambahan.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 yang mengatur daftar negara, wilayah administratif khusus, dan entitas tertentu yang diberikan bebas visa kunjungan.
Beberapa negara yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Brunei, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, Suriname, Kolombia, dan Hong Kong.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mencakup warga negara dengan izin tinggal tertentu, dalam hal ini pemegang PR Singapura.
Mereka dapat masuk melalui delapan pelabuhan internasional yang berada di Kepri, yaitu Pelabuhan Nongsa Marina, Batam Center, Harbourbay, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bintan Telani, Lagoi, dan Tanjungbalai Karimun.
”Tempat pemeriksaan ini berada di bawah empat kantor imigrasi, yakni Imigrasi Batam, Tanjungpinang, Tanjunguban, dan Karimun,” katanya.
"Pengawasan akan dilakukan seperti biasanya, melalui pengawasan rutin termasuk operasi Jagratara yang saat ini sedang berlangsung," sebutnya.
Proses pemeriksaan keimigrasian bagi pemegang PR Singa-pura dilakukan secara manual dan tidak bisa melalui autogate. “Jika tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam SE, maka pemegang PR tersebut tidak akan diizinkan masuk,” katanya. (*)
Tags : Imigasi, batam, Imigasi tertibkan wisatan singapura, Imigasi terbitkan surat edaran wisatawan, batam, bintan dan karimun,