Hukrim   2025/12/07 14:46 WIB

Dirkrimsus Polda Riau Gagalkan Praktik Ilegal Logging di Rokan Hulu

Dirkrimsus Polda Riau Gagalkan Praktik Ilegal Logging di Rokan Hulu

ROHUL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali menggagalkan praktik ilegal logging di Kabupaten Rokan Hulu.

Dua orang pelaku, MR dan US, ditangkap saat mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi menggunakan truk Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BM 8010 CK.

Penangkapan berlangsung pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Lingkar Ujung Batu, Desa Durian Sebatang, Kecamatan Ujung Batu.

Ketika truk diberhentikan dan diperiksa, petugas menemukan 255 keping kayu olahan atau sekitar 10 kubik yang terdiri dari jenis Meranti Merah, Medang, dan Balam.

Penemuan ini menguatkan dugaan adanya jaringan peredaran kayu ilegal yang memanfaatkan jalur desa untuk menghindari pengawasan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku hanya berperan sebagai pengangkut yang dikendalikan oleh dua orang lainnya yang kini berstatus buron.

Berdasarkan pemeriksaan, kayu tersebut dipesan oleh seseorang bernama Tuk Rum, warga Desa Cipang Kiri, dan rencananya akan dikirim ke sebuah gudang perabot milik Gitok di Ujung Batu Timur. Kedua nama itu kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Kayu-kayu olahan tersebut diketahui berasal dari kawasan hutan Desa Cipang Kiri. Saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, sehingga aktivitas itu dipastikan melanggar ketentuan hukum.

Dari pengakuannya, MR dan US menerima upah sebesar satu juta rupiah untuk sekali perjalanan, termasuk biaya bahan bakar dan uang makan.

Keduanya kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Mereka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 88 ayat (1) huruf a. Ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara serta denda maksimal 2,5 miliar rupiah. (rp.abd/*)

Tags : Dirkrimsus Polda Riau, Praktik Ilegal Logging, Rokan Hulu, Polisi Gagalkan Praktik Ilog ,