PEKANBARU - Dinas Pendidikan [Disdik] Kota Pekanbaru keluarkan Surat Edaran [SE] penetapan libur sekolah hingga 31 Desember 2021.
Jadwal libur sekolah sesuai dengan surat edaran Disdik Pekanbaru nomor 420/Disdik.Sekretaris.1/03581/2021 yang diterbitkan pada Rabu 15 Desember 2021.
"Surat itu berisi revisi surat sebelumnya tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal dan Tahun Baru."
"Jadi kalau mengikuti kalender pendidikan, anak-anak libur mulai minggu depan," kata Kadisdik Kota Pekanbaru, Dr. H. Ismardi Ilyas, MA, Kamis (16/12).
"Libur sekolah semester ganjil akhirnya ditetapkan mulai Senin 20 Desember 2021."
Surat itu menindaklanjuti Surat Edaran Kementenan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 den Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), katanya.
"Siswa mendapatkan libur hingga 31 Desember 2021."
Salah satu poin perubahan kebijakan yakni, jadwal pendidikan di daerah mengikuti kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan, kata Ismardi Ilyas.
Ismardi menjelaskan, untuk jadwal proses pemberian rapor hasil pembelajaran selama semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 berlangsung pada, Sabtu 18 Desember 2021.
"Para peserta didik nantinya libur hingga 31 Desember 2021," sebutnya.
Para peserta didik nantinya juga bisa menjalani libur natal dan tahun baru. Mereka pun memulai pembelajaran semester genap pada 3 Januari 2022 mendatang.
Ismardi juga mengingatkan agar pihak sekolah memperketat protokol kesehatan mencegah Covid-19. Ia tidak ingin nantinya kembali muncul klaster baru di sekolah.
"Maka prokes harus berjalan dengan ketat. Selain tim pengawas dari dinas pendidikan, ada juga dari pihak sekolah," jelasnya.
Dalam satu kelas setiap kali pertemuan, ada dua guru yang bertugas. Mereka juga mengawasi peserta didik agar tetap menjalankan prokes. (*)
Editor: Syamsul Bachri)
Tags : Kadisdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas, Disdik Keluarkan Surat Edaran, Pendidikan, Libur Sekolah Semester Ganjil,