PEKANBARU - Disdik Kota Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) ke peserta didik. Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Komisi III DPRD Kota Pekanbaru.
Putri Varadina SIP dari Komisi yang membidangi persoalan pendidikan ini berharap pihak sekolah bisa mentaati aturan yang dibuat Pemko Pekanbaru.
Seluruh sekolah baik tingkat SD dan SMP diminta menaati imbauan tersebut sehingga tidak lagi menambah beban wali murid dalam biaya pendidikan.
"Jika masih ada yang melanggar, pihak sekolah bisa diberi sanksi atau teguran. Selain itu, jangan ada pihak ketiga yang bekerja sama dengan sekolah-sekolah seperti tempat fotokopi yang dititipkan untuk menjual LKS," kata Putri, Senin (23/12/2024).
Sebagaimana diketahui, Disdik Kota Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.1/Disdik.Sekretaris.1/03885/2024 tertanggal 17 Desember 2024 tentang larangan menjual LKS ke peserta didik.
Di dalam pasal 18 huruf a yang tertuang dalam PP tersebut dijelaskan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Putri pun mengimbau kepada para orangtua murid untuk berani melapor jika ada pihak sekolah yang menjual LKS, pakaian seragam hingga pungutan liar (pungli) lainnya.
"Jika masih ada ditemukan, kita harapkan wali murid dapat melaporkan hal tersebut. Ini bukan soal buku LKS saja, tapi juga yang disuruh beli uang seragam dan pungutan-pungutan liar lainnya. Tentu ini harus ditertibkan," ujarnya.
Komisi III DPRD Pekanbaru yang membidangi pendidikan siap mengawasi kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Disdik Kota Pekanbaru.
"Yang jelas, kami dari Komisi III akan mengawasi ini agar orang tua murid tidak lagi terbebankan biaya-biaya tambahan itu. Bila perlu kami akan turun sidak," tegasnya.
Anggota DPRD Pekanbaru Dapil 4 Bukit Raya-Sail ini juga banyak mendapatkan pengaduan dari warga saat turun melaksanakan kegiatan reses perdananya.
Diantaranya mengenai biaya-biaya pembelian LKS, seragam, kegiatan study tour hingga biaya perpisahan sekolah yang dirasakan membebani wali murid.
"Kita harapkan ke depannya kebijakan-kebijakan dari pemerintah bisa lebih tegas dalam penertiban biaya-biaya yang memberatkan wali murid. Semoga pemerintah juga menyediakan lebih banyak beasiswa lagi bagi murid berprestasi dan kurang mampu," ucap Putri. (rp.sul/*)
Editor: Elfi Yandera
Tags : lembar kerja siswa, lks, disdik pekanbaru, lks siswa dilarang diperjualbelikan ,