PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memastikan selalu awasi terhadap juru parkir (jukir) dalam pelayanan parkir tepi jalan umum.
"Jukir diawasi untuk pelayanan parkir tepi jalan dan mengurangi kenakalan."
"Alhamdulillah untuk laporan pengaduan dari masyarakat terkait jukir saat ini berkurang. Yang biasa setiap hari kami menerima 8 sampai 10 laporan. Saat ini berkurang mungkin hanya dua laporan saja," kata Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar pada wartawan, Minggu (14/5).
Ia mengatakan, jumlah pengaduan yang masuk terkait jukir sudah tidak sebanyak dulu.
Meski begitu, pihaknya tidak menampik masih ada oknum-oknum jukir nakal yang masih berkeliaran. Ada sebagian dari mereka yang tidak menggunakan atribut hingga karcis parkir.
Dikatakannya, saat ini jukir harus memungut tarif parkir sesuai ketentuan yang telah dibuat. Yakni, Rp2.000 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat dalam satu kali parkir.
"Kami tetap melakukan pengawasan di lapangan. Jika ada oknum jukir nakal akan kami tindak," tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau ke masyarakat agar segera melaporkan kepada Dishub Pekanbaru apabila ditemukan oknum jukir nakal. Jika ada laporan dari masyarakat terkait oknum jukir nakal, maka pihaknya akan langsung menindaklanjuti. (rp.jon/*)
Editor: Elfi Yandera
Tags : juru parkir, jukir, layanan parkir tepi jalan, peknbaru, dishub awasi layanan parkir, kenakalan juru parkir berkurang, news kota,