PEKANBARU - Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) ternyata belum sepenuhnya dipatuhi.
"Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang."
“Kami terus melakukan penindakan terhadap pengemudi truk yang melanggar. Apalagi saat ini sudah ada kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama momen Nataru,” kata Kabid Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas, Jumat (26/12).
Sejumlah truk bertonase di atas delapan ton masih kedapatan melintas di ruas jalan utama Kota Pekanbaru, meski aturan larangan telah resmi diberlakukan sejak Rabu 24 Desember 2025.
Salah satu pelanggaran terpantau di Jalan HR Soebrantas. Sebuah truk angkutan barang melaju dari arah Simpang Arengka menuju Simpang Tabek Gadang, jalur yang seharusnya steril dari kendaraan berat selama periode Nataru 2026.
Dishub Kota Pekanbaru menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pengemudi angkutan barang yang membandel.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, mulai Oktober hingga Desember 2025, sebanyak 30 unit truk telah ditindak dengan sanksi tilang karena melanggar aturan operasional, termasuk pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL).
Menurut Khairunnas, penindakan dilakukan oleh tim gabungan bersama Satuan Lalu Lintas.
Fokus utama pengawasan menyasar truk-truk dengan spesifikasi yang secara tegas dilarang beroperasi selama periode pembatasan.
“Pembatasan ini berlaku hingga 3 Januari 2026. Kendaraan yang dilarang melintas adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, serta angkutan barang menggunakan kereta gelandangan,” tegasnya.
Selain itu, Dishub juga melarang sementara pengangkutan muatan tertentu yang dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
“Kami tegaskan, muatan yang tidak diperbolehkan melintas selama Nataru antara lain hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan,” jelasnya.
Ia mengimbau seluruh pemilik dan pengusaha angkutan barang bertonase besar untuk mematuhi kebijakan tersebut demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan selama libur akhir tahun.
“Jika masih kedapatan beroperasi di jalan, kami akan mengambil tindakan tegas bersama jajaran Satlantas, termasuk penilangan terhadap pengemudi,” pungkasnya. (rp.elf/*)
Tags : dins perhubungan, dishub, pekanbaru, dishub buat kebijakan pembatasan operasional angkutan barang, Nataru 2026, News Kota,