PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Dinas Perhubungan [Dishub] Pekanbaru beri tindakan tegas kendaraan yang parkir di bahu jalan.
"Masih ditemukan sejumlah pengendara yang tidak mengindahkan larangan parkir sembarang tempat."
"Sanksi sudah kami terapkan sampai dengan penggembosan ban mobil," ujar Yuliarso, Kadishub Kota Pekanbaru, Rabu (12/6).
Seperti kenderaan yang parkir di bahu jalan depan RSUD Arifin Ahmad, Jalan Hang Tuah dan Jalan Diponegoro.
Kadishub Pekanbaru, Yuliarso menegaskan, telah memberikan sanksi berat terhadap para pengendara yang masih memarkirkan kendaraannya di bahu jalan berupa penggembosan ban.
Dirinya telah berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Pekanbaru untuk penilangan serta penderekan kendaraan yang masih parkir di bahu jalan.
"Kami akan koordinasikan dengan Satlantas untuk tindakan penilangan dan penderekan," ungkapnya.
Tak hanya itu, Yuliarso juga mengatakan, akan memberikan denda yang besar untuk memberikan efek jera dan hukum dapat ditegakkan.
Selain itu dirinya juga mengimbau para pemilik usaha agar menyediakan tempat parkir yang mumpuni, agar konsumennya tidak parkir sembarangan.
"Kita berikan denda sehingga betul-betul memberikan efek jera dan taat hukum dapat ditegakkan. Dan juga ketersediaan lahan parkir bagi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat di tempat usaha oleh para pemilik usaha harus dipastikan ada," jelasnya.
Yuliarso menjelaskan, larangan parkir di bahu jalan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas yang ada.
Diketahui larangan memarkir kendaraan di pinggir jalan telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 yang mana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan. (rp.ind/*)
Editor: Indra Kurnawan
Tags : parkir sembarangan, kenderaan parkir di bahu jalan, Ddishub beri tindakan tegas kendaraan parkir di bahu jalan, News Kota,