PEKANBARU, RIAUYPAGI.COM - Sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memunculkan agenda tambahan, yakni permohonan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum terdakwa, Kemal Shabab, meminta majelis hakim mengubah status kliennya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan.
“Kami bermohon penangguhan penahanan untuk terdakwa Abdul Wahid dari penahanan rutan menjadi tahanan rumah atas dasar kesehatan. Nanti akan kami lampirkan rekam medis terdakwa,” ujar Kemal, Kamis (26/3).
Permohonan itu disebut mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pihak jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan keberatan atas permohonan tersebut. Meski begitu, keputusan akhir diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Kami memahaminya. Namun sepenuhnya penahanan sampai ke majelis hakim. Kami memberikan saran dan pendapat. Kami keberatan jika dilakukan penangguhan penahanan tersebut,” tegas jaksa.
Jaksa juga menyoroti tidak adanya laporan kesehatan sejak tahap penyidikan.
“Selama penyidikan empat bulan kami belum pernah menerima soal keluhan terdakwa. Dan Alhamdulillah sampai sekarang masih dalam kondisi sehat. Jika dalam perjalanan memang ada keluhan kami tentu mempertimbangkan hak terdakwa,” tambahnya.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Abdul Wahid bersama dua terdakwa lain berakhir sekitar pukul 11.00 WIB.
Persidangan dipimpin Wakil Ketua PN Pekanbaru Delta Tamtama dengan hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.
Majelis hakim belum langsung memutuskan permohonan penangguhan tersebut. Keputusan akan dipertimbangkan berdasarkan fakta persidangan dan dokumen medis yang diajukan tim kuasa hukum.
Permintaan perubahan status penahanan menjadi salah satu dinamika penting di awal persidangan.
Keputusan majelis hakim akan menentukan apakah terdakwa menjalani proses hukum dari rumah atau tetap berada di rutan selama proses persidangan berlangsung.
Sidang perkara korupsi ini diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda eksepsi dan pemeriksaan saksi dalam waktu mendatang.
Dalam persidangan perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid digelar lebih cepat dari jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Perubahan waktu tersebut membuat sejumlah keluarga dan kerabat terdakwa tidak dapat memasuki ruang sidang karena pembatasan kapasitas pengunjung.
Agenda sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB ternyata sudah dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Abdul Wahid tiba di pengadilan bersama dua terdakwa lain, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, sebelum kemudian memasuki ruang sidang untuk mengikuti pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sebagian pengunjung yang tidak mendapat akses masuk akhirnya mengikuti jalannya sidang melalui layar monitor yang disediakan pihak pengadilan.
Sidang digelar di Ruang Sidang Prof R Soebakti SH dengan majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama SH MH didampingi hakim anggota Aziz Muslim SH serta Dr Edy Darma Putra SH MH.
Sejak pagi, suasana di halaman pengadilan terlihat ramai oleh kehadiran pendukung yang ingin menyaksikan proses hukum tersebut.
Aparat keamanan tampak mengatur arus keluar masuk pengunjung untuk menjaga ketertiban di area pengadilan.
Abdul Wahid terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dan berjalan menuju ruang sidang dengan pengawalan ketat.
Baca juga: Kasus Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Disidang Besok, Ini Fakta Terbarunya
Kehadirannya disambut sejumlah pendukung yang berdiri di balik pagar pembatas. Kepadatan massa membuat petugas meningkatkan pengamanan, meski situasi secara umum tetap terkendali.
Sidang perdana ini menandai dimulainya proses hukum terhadap Abdul Wahid terkait dugaan tindak pidana korupsi yang kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (*)
Tags : Disidang Perdana, Abdul Wahid Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan dan Minta Tahanan Rumah,