Headline News   17-06-2025 11:7 WIB

Diskon Listrik Subsidi dan Rumah Tangga Juni-Juli Batal Dilakukan, 'Dialihkan ke Paket Kebijakan Insentif Bantuan Upah'

Diskon Listrik Subsidi dan Rumah Tangga Juni-Juli Batal Dilakukan, 'Dialihkan ke Paket Kebijakan Insentif Bantuan Upah'
Ilustrasi meteran listrik

JAKARTA - Diskon tarif listrik Juni-Juli batal seperti yang diungkap oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Senin (2/6/2025).

Usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Menkeu hanya menyampaikan lima paket kebijakan insentif pemerintah tanpa adanya diskon listrik.

Di dalamnya terdiri dari diskon tarif tol, diskon transportasi, penebalan bantuan sosial (bansos), bantuan subsidi upah (BSU), dan diskon iuran jaminan kehilangan kerja (JKK).

Penyebab diskon tarif listrik batal Sri Mulyani menjelaskan alasan utama pembatalan itu karena proses penganggaran yang dinilai tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli.

"Diskon Listrik Subsidi dan Rumah Tangga Juni-Juli Batal Dilakukan."

“Diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani.

Sebagai gantinya, Pemerintah memilih mengalihkan anggaran ke program BSU yang dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi.

Sri Mulyani menyampaikan, pada tahap awal perancangan, BSU masih menimbulkan pertanyaan terkait sasaran penerima karena pengalaman sebelumnya saat pandemi Covid-19, data penerima masih perlu dibersihkan.

Seiring waktu, kata Menkeu, data yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan kini telah diperbarui dan terverifikasi untuk menjangkau pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.

“Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerjaan di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” terang dia.

Wacana diskon tarif listrik 50 persen sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, hingga menarik perhatian publik luas.

Insentif tersebut rencananya diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA.

Skema ini diusulkan akan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mengacu pada pola pemberian diskon yang sebelumnya telah diterapkan pada awal tahun.

5 paket kebijakan insentif Pemerintah sendiri telah merilis lima paket kebijakan insentif dengan total alokasi sebesar Rp 24,44 triliun.

Insentif ini diberitakan dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi nasional. Berikut adalah 5 paket kebijakan insentif yang akan disediakan Pemerintah:

  1. Diskon transportasi Selama libur sekolah Juni–Juli 2025, pemerintah memberikan diskon tiket kereta (30 persen), pesawat (PPN DTP 6 persen), dan angkutan laut (50 persen) dengan anggaran Rp 0,94 triliun.
  2. Diskon tarif tol Diskon sebesar 20 persen bagi sekitar 110 juta pengendara, bersumber dari dana non-APBN sebesar Rp 0,65 triliun.
  3. Penebalan Bantuan Sosial Tambahan Kartu Sembako Rp 200.000 per bulan dan bantuan pangan 10 kg beras untuk 18,3 juta KPM, dengan anggaran Rp 11,93 triliun.
  4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) BSU sebesar Rp 300.000 untuk 17,3 juta pekerja dan guru honorer selama dua bulan (Juni–Juli), disalurkan pada Juni, dengan anggaran Rp 10,72 triliun.
  5. Perpanjangan diskon iuran JKK Diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja selama enam bulan (Agustus 2025–Januari 2026) bagi pekerja sektor padat karya, dengan anggaran Rp 0,2 triliun (non-APBN).

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen tidak diumumkan dalam paket stimulus ekonomi pemerintah untuk masyarakat sepanjang Juni-Juli 2025.

Dalam konferensi paket stimulus pemerintah untuk masyarakat, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hanya menyampaikan lima kelompok kebijakan insentif pemerintah.

Di dalamnya terdiri dari diskon tarif tol, diskon transportasi, penebalan bantuan sosial (bansos), bantuan subsidi upah (BSU), dan diskon iuran jaminan kehilangan kerja (JKK).

Lantas, ke manakah diskon tarif listrik yang sebelumnya sudah ramai dibicarakan publik?

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, proses penganggaran untuk diskon tarif listrik itu jauh lebih lambat sehingga belum bisa direalisasikan.

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat," ujar Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden yang disiarkan secara daring, Senin (2/6).

"Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," tegasnya.

Sebagai gantinya, pemerintah memberikan BSU atau bantuan subsidi upah.

"Jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target group-nya karena waktu itu kan bantuan subsidi upah pernah dilakukan pada masa (pandemi) Covid-19," kata Sri Mulyani.

Saat itu, kata dia, basis data untuk penyaluran BSU masih perlu diidentifikasi lebih lanjut karena masih banyak yang belum tepat sasaran.

Sementara itu, saat ini data calon penerima BSU sudah diperbaharui oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp 3,5 juta, dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program kita mentargetkan untuk bantuan subsidi upah," lanjut Sri Mulyani.

Ia menyampaikan, BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi kabupaten dan kota.

Untuk BSU ini, para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan bantuan Rp 300 ribu per bulan.

"Diberikan untuk bulan Juni dan Juli, jadi dua bulan Rp 600 ribu. Penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini," tutur Sri Mulyani.

"Selain itu, akan diberikan juga bantuan subsidi kepada 565 ribu guru honorer, (terdiri dari) 188 ribu guru di lingkungan Kementerian Dikdasmen maupun 277 ribu guru di Kementerian Agama. Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600 ribu," paparnya.

Sebelumnya, pemerintah disebut kembali akan memberikan diskon tarif listrik 50 persen pada Juni dan Juli 2025. Namun, ada perbedaan syarat dari diskon listrik yang berlaku pada awal tahun lalu.

Diskon tarif listrik ini menjadi bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang rencananya diluncurkan mulai 5 Juni 2025.

Kebijakan ini diharapkan mampu membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga dan bisa mendongkrak konsumsi masyarakat.

"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi di Jakarta.

Diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA).

Artinya, tarif listrik untuk pelanggan golongan subsidi dan rumah tangga tidak mengalami perubahan mulai Senin 16 Juni 2025.

Tarif listrik yang berlaku mulai hari ini masih mengikuti besaran yang sudah ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (27/3).

Pada saat itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa tarif listrik subsidi dan non-subsidi triwulan II (April, Mei, dan Juni) 2025 tidak mengalami perubahan.

Dengan begitu, tarif listrik triwulan II sama dengan triwulan I (Januari, Februari, dan Maret) 2025 dan triwulan IV (Oktober, November, dan Desember) 2024.

Khusus tarif listrik subsidi, pelanggan yang masuk golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sementara golongan rumah tangga meliputi pelanggan yang menggunakan daya listrik 900 VA hingga 6.600 VA.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Bahlil dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (27/3).

Dasar penetapan tarif listrik PLN Pemerintah menetapkan tarif listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Berdasarkan aturan tersebut, tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan.

Penetapan tarif listrik didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pihaknya siap mendukung keputusan pemerintah yang tetap mempertahankan tarif listrik.

Ia juga menyatakan, PLN berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

“Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional,” kata Darmawan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (23/4).

"PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," tambahnya.

Rincian tarif listrik subsidi dan rumah tangga per 16 Juni 2025 Dilansir dari Antara, Rabu (4/12/2024), berikut rincian tarif listrik golongan subsidi dan rumah tangga mulai Senin 16 Juni 2025:

Tarif listrik subsidi rumah tangga: Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Tarif listrik keperluan rumah tangga: Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial: Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh. (*)

Tags : tarif listrik, diskon listrik, diskon listrik 50 persen, diskon tarif listrik juni juli batal, penyebab diskon tarif listrik, stimulus ekonomi, diskon tarif listrik, bantuan subsidi upah, News,