PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Dinas Perindustrian dan perdagangn (Disperindag) Peknbaru melarang pedagang jual belikan kios sementara di Pasar Cik Puan.
"Kios sementara di Pasar Cik Puan diperjualbelikan oleh pedagang."
"Jangan lagi ada yang menyewakan kios, apalagi menjualnya," kata Kepala Disperindag Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Rabu (7/6).
Ada sebagian pedagang nekat menjual kios dengan rentang harga Rp20 juta hingga Rp80 juta. Hal ini dengan tegas dilarang oleh pihak Disperindag, bahwa para pedagang yang menempati kios sementara di Pasar Cik Puan, Kota Pekanbaru tidak boleh memperjualbelikan kios tersebut.
Para pedagang yang mendapatkan jatah kios tersebut harus menggunakan sendiri kios tersebut tanpa mengalihkan kepada orang lain. Pihaknya tidak ingin ada lagi pedagang yang menjual kios tersebut.
Bagi pedagang yang kedapatan menjual ataupun menyewakan kios tersebut, maka Pemko Pekanbaru akan mengambil alih. Ditegaskannya, bahwa kios sementara tersebut bukan untuk diperjualbelikan.
"Ketika kita tahu pedagang menyewakan, apalagi menjual ke orang lain, maka kios akan langsung kita ambil alih hari itu juga," tegasnya.
Ia mengaku, jual beli kios di dalam Pasar Cik Puan sempat terjadi pada beberapa waktu lalu. Ada oknum pedagang yang nekat menjual kios di Pasar Cik Puan yang merupakan milik Pemko Pekanbaru kepada pedagang lain.
Dirinya pun mengaku kaget dengan temuan adanya pedagang yang memperjualbelikan kios Pasar Cik Puan tersebut dengan harga Rp20 juta hingga Rp80 juta.
Bagi pedagang ataupun oknum yang kedapatan menjual kios tersebut, pihaknya tak segan-segan akan memprosesnya dengan jalur hukum. Ia menilai, perilaku tersebut termasuk pungutan liar atau pungli.
Dengan cara itu, Ia berharap tidak ada lagi oknum yang menjual kios maupun lapak di Pasar itu. Pihaknya bakal melakukan penertiban bersama aparat penegak hukum.
"Kita juga tidak ingin ada oknum menjual lapak di sepanjang pasar ini, itu ilegal. Kalau kedapatan tentu kita proses," pungkasnya. (rp.sul/*)
Editor: Elfi Yandera
Tags : pedagang, pasar cik puan, pekanbaru, disperindag larang pedagang jual kios sementara, news kota,