News Kota   2026/01/22 12:25 WIB

Disperindag Temukan Depot Pengisian Ulang Air Galon Mineral Berizin Kadaluarsa

Disperindag Temukan Depot Pengisian Ulang Air Galon Mineral Berizin Kadaluarsa

PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menemukan sebuah depot pengisian ulang galon air mineral dengan satu merek tertentu yang izinnya telah kedaluwarsa.

"Izin depot pengisian ulang air galon mineral kadaluarsa."

“Kami melakukan pemeriksaan izin usaha untuk memastikan masih berlaku atau tidak. Pengelola mengakui izin perdagangannya sedang dalam proses perpanjangan,” kata Kepala Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian Perdagangan Kota Pekanbaru, Khairunnas, Rabu (21/1).

Izin perdagangan depot tersebut diketahui berakhir sejak Desember 2025.

Temuan tersebut didapatkan saat petugas Disperindag Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi depot yang berada di kawasan Palas, Kota Pekanbaru.

Dalam sidak tersebut, petugas langsung memberikan peringatan kepada pengelola agar segera melakukan perpanjangan izin perdagangan sebelum melanjutkan operasional.

Ia menjelaskan, pemeriksaan difokuskan pada legalitas operasional depot isi ulang air mineral. Berdasarkan keterangan pengelola, proses perpanjangan izin saat ini sedang dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Karena izinnya telah habis, mereka wajib memperpanjang izin perdagangan agar dapat kembali beroperasi secara resmi di awal tahun ini,” jelasnya.

Khairunnas menambahkan, aktivitas utama di lokasi tersebut adalah pengisian ulang galon air minum dari satu merek air mineral kemasan nasional.

Secara umum, dokumen pendukung lainnya dinilai lengkap, namun izin perdagangan harus segera diperbarui.

“Dokumen lainnya lengkap, hanya izin perdagangannya yang sudah habis masa berlakunya dan harus diperpanjang,” ungkapnya.

Selain memberikan peringatan, Disperindag Kota Pekanbaru juga menyarankan agar ke depan lokasi pengisian ulang galon air mineral tersebut dipindahkan ke Kawasan Industri Tenayan (KIT).

“Saat ini depot tidak berada di kawasan industri. Kami sarankan ke depan operasionalnya dipusatkan di KIT yang memang diperuntukkan bagi kegiatan industri,” pungkas Khairunnas. (rp.ind/*)

Tags : depot pengisian ulang air galon, pekanbaru, izin depot pengisian ulang air galon, izin kadaluarsa, News Kota,