News Kota   2024/06/06 9:51 WIB

Disperindag Wanti-wanti Pengelola Jika Tidak Turunkan Tarif Parkir di Pasar Tradisional

Disperindag Wanti-wanti Pengelola Jika Tidak Turunkan Tarif Parkir di Pasar Tradisional

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemko Pekanbaru resmi menetapkan tarif parkir baru untuk lingkungan pasar tradisional. Kebijakan ini mulai berlaku sejak awal Juni, menyusul peralihan kewenangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) ke Disperindag Pekanbaru.

"Pengelola jika tidak turunkan tarif parkir di pasar tradisional akan disanksi."

"Kita ingatkan pengelola dan para juru parkir untuk memungut tarif sesuai dengan yang telah ditetapkan," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, melalui Kepala Bidang Perdagangan, Hendra Putra, Selasa (4/6).

Dalam kebijakan tarif baru ini, terdapat penurunan tarif sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Dengan demikian, tarif parkir untuk kendaraan roda dua kini menjadi Rp1.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat menjadi Rp2.000.

Sosialisasi terkait perubahan tarif ini telah dilakukan oleh Disperindag Pekanbaru selama beberapa bulan terakhir.

Hendra Putra, menegaskan pentingnya para pengelola parkir untuk mematuhi tarif yang telah ditetapkan.

Tidak main-main, sanksi tegas menanti bagi pengelola parkir yang melanggar aturan ini, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak kerja sama.

Disperindag juga terus melakukan evaluasi terhadap penerapan tarif baru di lingkungan pasar tradisional untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran pelaksanaannya.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan baru ini, Disperindag telah mencetak karcis parkir dengan tarif terbaru.

Karcis ini telah di porporasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan akan digunakan oleh para juru parkir (jukir) saat melakukan transaksi dengan pengendara.

"Karcis yang kami berikan sudah di porporasi dari Bapenda," jelas Hendra Putra.

Ia juga menambahkan bahwa Disperindag akan terus mengawasi penerapan tarif di lapangan untuk memastikan jukir memungut tarif sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan tarif parkir baru ini, Pemko Pekanbaru berharap dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para pedagang dan pengunjung pasar tradisional, serta meningkatkan tertib administrasi dan transparansi pengelolaan parkir di wilayahnya. (rp.jon/*)

Editor: Elfi Yandera

Tags : tarif parkir, pekanbaru, tarif parkir di pasar tradisional, disperindag turunkan tarif parkir di pasar tradisional, News Kota,