Beberapa warga di Kota Pekanbaru mengungkapkan belum mendapatkan sosialisasi resmi dan memadai dari pihak Dinas Kesehatan [Dinkes] Riau mengenai langkah pencegahan dan penanganan jika terjangkit virus corona.
PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Kota Pekanbaru adalah kota besar yang mayoritas dikunjungi oleh warga dalam daerah dan luar daerah baik untuk berwisata ataupun berbisnis. Seorang warga Kota Pekanbaru yang bernama Fuadi mengatakan mengetahui virus corona dari media massa. Ia mengungkapkan belum mendengar sosialisasi dari pemerintah mengenai langkah pencegahan dan penanganan jika terjangkit virus corona.
"Jadi sementara waktu, saya dan keluarga akan menghindari tempat umum dan keramaian seperti mall karena hingga kita belum ada info pasti tentang langkah pencegahan supaya tidak terkena dan jika sudah terpapar," kata Fuadi, Selasa (1/9).
Senada dengan itu, beberapa warga Pekanbaru seperti Hadi dan Iyan juga mengungkapkan belum mendapatkan sosialisasi resmi dari pemerintah. "Belum (ada info dari pemerintah), tidak tahu yang lainnya. Saya tahu hanya dari berita," kata Hadi.
Walaupun demikian, mereka tidak merasakan kekhwatiran seperti yang dirasakan kebanyakan warga di kota ini. Dimana perkembangan kasus terkonfirmasi covid-19 kian membengkak membuat pemerintah setempat terus mencari cara untuk melakukan penekanan jumlahnya. Tetapi Iyan mengaku saat ini situasi di Kota Pekanbaru tetap berjalan normal, walaupun himbauan untuk memathui protokol kesehatan teta terus dilakukan. "Belum Pak (ada sosialisasi). tidak sama sekali (khawatir)," kata Iyan.
Penerapan PSBB Terbatas
Mengingat tingginya angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Riau saat ini, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar telah sepakat dengan Bupati/Walikota di Riau untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terbatas di daerah atau kecamatan yang memiliki potensi besar menyebarkan penularan Covid-19 secara besar. "Kami telah usai melakukan rapat secara virtual bersama Bupati/Walikota se-Riau, dalam membicarakan bagaimana cara memutus mata rantai penyebaran virus corona di Bumi Lancang Kuning ini, dengan sepakat melakukan PSBB terbatas," ungkap Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar saat prescon usai menggelar rapat virtual dengan bupati/walikota se-Riau, Senin (31/8/2020) sore di Gedung Daerah.
"PSBB terbatas ini, maksudnya yakni melakukan isolasi daerah. Tetapi tidak semua daerah yang akan dilakukan PSBB terbatas ini, tetapi per kecamatan, dan dilihat kecamatan mana yang memiliki potensi besar untuk melakukan penularan dan penyebaran Covid-19," jelasnya.
Satuan Tugas (Satgas) Provinsi dan Satgas Kabupaten/Kota akan bekerja sama, dan sekaligus nantinya juga akan menentukan PSBB terbatas ini kapan akan mulai dilaksanakan. PSBB terbatas ini akan coba diterapkan selama dua minggu. "Dengan adanya penerapan PSBB terbatas ini, kita sama - sama berdoa agar bisa efektif untuk menekan penularan virus yang terjadi saat ini," kata Gubri.
Sementara itu, Juru Bicara Covid-19 Riau, dr Indra Yovi menambahkan dengan adanya kebijakan PSBB terbatas ini, ia sangat setuju, mengingat kasus terkonfirmasi di Riau yang meningkat tajam. "Maka memang perlu adanya dilakukan seperti ini," ujarnya.
PSBB ini sistemnya hampir sama dengan PSBB yang telah dilakukan sebelumnya, hanya saja ini memiliki skala yang lebih kecil. Nantinya mungkin kecamatan yang dilakukan PSBB terbatas itu juga akan dijaga oleh pihak TNI, Polri ataupun Satpol PP. "Dan setiap orang di kecamatan tersebut ingin keluar boleh saja, tetapi akan ditanya keperluannya apa, dan yang tidak berkepentingan ya tidak dibolehkan keluar," pungkasnya.
Sementara terkait dengan aturan hukum dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berskala kecil yang akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih akan dikaji dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau Mimi Yuliani Nazir menyebutkan, Pemprov Riau belum bisa memastikan kapan persisnya kebijakan ini bisa diterapkan di Riau. Nantinya, dengan diterapkannya PSBB terbatas (skala kecil) kita berharap bisa menjadi suatu langkah yang dapat menimalisir penyebaran Covid-19. "Terutama, pada daerah - daerah yang berstatus zona merah maupun orange," sebutnya, Selasa (1/9/2020).
Sesuai ketentuan, PSBB diusulkan oleh daerah, bukan provinsi. Artinya, hal sama juga berlaku untuk daerah dalam skala kecil, seperti RT/RW mengusulkan ke kelurahan atau kecamatan, lalu diteruskan ke kabupaten. Sekali lagi, Mimi berpendapat PSBB terbatas ini perlu dilakukan sebagai bagian untuk memasif-kan penanganan Covid-19 di Riau, yang beberapa waktu belakangan sangat tinggi eskalasinya. "Nanti kita lihat dulu dengan Biro Hukum bagaimana aturan-aturannya. Tentunya ini juga akan dilibatkan tim Satgas Covid-19," ujarnya. (rp.sdp/*)
Tags : Virus Corona, Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Riau, Covid-19 Membengkak,