Pekanbaru   2024/12/12 9:53 WIB

DLHK Masih Gunakan Swasta untuk Pengelolaan Sampah di Pekanbaru 

DLHK Masih Gunakan Swasta untuk Pengelolaan Sampah di Pekanbaru 

PEKANBARU,RIAUPAGI.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, memutuskan tetap menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru di tahun 2025 mendatang. Hal ini mengingat kerja sama dengan PT Bina Riau Sejahtera (BRS) selaku pihak ketiga akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Namun untuk tahun 2025, perusahaan pemenang lelang di tahun depan ini nantinya hanya bekerja mengangkut sampah selama 6 bulan.
Keputusan menggunakan kembali jasa pihak ketiga untuk mengangkut sampah dikarenakan pembentukan badan layanan umum daerah (BLUD) pengelolaan sampah belum rampung.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan berkas dan berkoordinasi dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk menggesa proses lelang pengangkutan sampah.

Kebijakan untuk diswastanisasinya pengelolaan sampah di kota Pekanbaru sejalan dengan harapan yang disampaikan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel SH MH. Di mana sebelumnya sudah menyarankan jika kontrak operator angkutan sampah diperpanjang beberapa bulan jika Pemko Pekanbaru memutuskan pengangkutan sampah tahun 2025 tetap menggunakan jasa pihak ketiga.

"Kami memang sarankan, kalau tetap mau dikontrakan tapi diperpanjang saja. Perpanjang 6 bulan ke depan sampai Walikota baru terpilih," kata Roni, Rabu (11/12/2024)

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Pekanbaru ini meyakini Walikota terpilih mempunyai pemikiran yang lebih baik terhadap pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

"Berkaitan dengan kondisi transisi pasca pemilihan kepala daerah, tentu kepala daerah yang baru punya visi dan misi terhadap pengelolaan sampah. Kami berpikir sampah ini sebenarnya lebih efektif diswakelolakan daripada diswastanisasi"Ujarnya lagi

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi menyampaikan pihaknya di komisi IV sudah melakukan komunikasi dan pembahasan dengan pihak DLHK terkait pengelolaan sampah di kota Pekanbaru.

"Berdasarkan pemaparan Plt Kadis LHK ke kita, di tahun 2024 itu sekitar Rp58 Miliar. Sedangkan di tahun 2025 akan dilelang juga sekitar 6 bulan dengan nilai sebesar Rp30 Miliar. Untuk zonanya tetap, dua zona dipegang pihak ketiga dan satu zona dikelola langsung DLHK," kata Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Zulkardi.

Dikatakan Zulkardi, ada beberapa catatan khusus dan permintaan dari Komisi IV DPRD Pekanbaru. Salah satunya, merekomendasikan bagaimana pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru dilakukan secara swakelola seperti zaman kepemimpinan Herman Abdullah saat menjabat sebagai Walikota Pekanbaru yang sukses mendapat Piala Adipura berturut-turut.

"Ya, buktinya sudah berapa lama terlepas Pak Herman Abdullah tidak menjabat Walikota lagi dan sampai hari ini tidak ada mendapatkan Piala Adipura. Tentu sistem pengangkutan sampah dengan menggunakan pihak ketiga ini tidak berhasil," ucapnya.

Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru juga menyoroti retribusi sampah yang masuk ke PAD. Pungutan retribusi yang diraih masih jauh dari target DLHK Kota Pekanbaru.

"Target DLHK sendiri itu Rp 24 Miliar. Namun, per hari ini baru terkumpul Rp 3,5 Miliar. Artinya sangat jauh dari target, jauh sekali," ujarnya.

Mirisnya lagi, Politisi PDI Perjuangan ini mendapat informasi banyak terjadinya penyimpangan terkait pungutan retribusi sampah.

"Ada pungutan yang didapat suatu wilayah itu Rp100 juta per bulan, tetapi yang disetor hanya Rp 10-20 juta. Kan gawat kalau begini, tentu ini menjadi catatan khusus kami sebagai anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan," cetus Zulkardi. (rp.elf/*)

Editor: Elfi Yandera

Tags : dinas lingkungan hidup kebersihan, dlhk, pekanbaru, pengelolaan sampah,