Pekanbaru   2025/07/10 9:55 WIB

DLHK Pantau Kinerja LPS di 83 Kelurahan, 'Masih Temukan Angkutan Sampah Mandiri Beroperasi jadi Didenda'

DLHK Pantau Kinerja LPS di 83 Kelurahan, 'Masih Temukan Angkutan Sampah Mandiri Beroperasi jadi Didenda'

PEKANBARU - Armada angkutan milik Lembaga Pengelola Sampah (LPS) sudah beroperasi sejak awal Juli 2025. Mereka mengangkut sampah di pemukiman warga yang ada di 83 kelurahan.

"Masih ada angkutan sampah mandiri beroperasi dipemukiman warga."

"Setelah beroperasi selama satu bulan ini, kita akan pantau kinerja dari seluruh LPS," terang Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra.

Operasional LPS bakal dipantau setelah beraktivitas selama satu bulan ini. Hal tersebut untuk melihat kinerja pengangkutan sampah yang dilakukan oleh LPS.

Menurutnya, LPS dikelola secara mandiri oleh pengelolanya. Mereka juga harus membuat kesepakatan dengan warga di wilayah operasionalnya.

Reza menyebut kesepakatan ini tidak hanya terkait besaran iuran pengangkutan sampah saja. Namun juga menyepakati jadwal pengangkutan sampah di setiap wilayah sehingga bisa mencegah terjadinya tumpukan sampah. 

"Kita juga mencegah munculnya angkutan sampah mandiri, yang tidak resmi. Apalagi saat ini angkutan mandiri tidak masuk dalam LPS," terangnya.

Sampah dari yang diangkut dari lingkungan warga tidak boleh sembarangan ditumpuk di tepi jalan. Armada angkutan sampah dari LPS harus membuangnya ke trans depo yang sudah ditentukan.

Ada sejumlah lokasi yang sudah ditetapkan sebagai titik trans depo. Lokasi tersebut di antaranya Jalan Harapan Jaya, Jalan Air Hitam dan Palas.Angkutan Sampah Mandiri itu terjaring razia kedapatan masih beroperasi di Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, pada Rabu 9 Juli 2025. 

Tim Satgas Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP Kota Pekanbaru langsung mengamankan kendaraan tersebut.

Mobil pick-up pengangkut sampah itu dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru untuk dimintai keterangan dari sopir dan kernetnya.

Pringadi Simarmata, sopir angkutan mandiri, mengaku masih beroperasi karena alasan ekonomi. 

"Karena sudah terbiasa mengangkut di sana makanya sampai sekarang masih mengangkut sampah di sana," aku Pringadi, yang juga mengakui belum bergabung dengan Lembaga Pengelola Sampah (LPS).

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menjelaskan bahwa penertiban ini bermula dari laporan LPS di Kelurahan Lembah Sari. 

"Kami awalnya mendapat laporan dari LPS di Kelurahan Lembah Sari, maka kami pun koordinasi dengan Satpol PP terkait pelanggaran perda itu," jelasnya.

Reza mengimbau seluruh angkutan sampah mandiri untuk tidak lagi beroperasi secara ilegal dan disarankan bergabung dengan LPS di setiap kelurahan. 

"Ini untuk tertib pembuangan dan pengangkutan sampahnya, sehingga tidak ada lagi tumpukan sampah," terangnya.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menegaskan bahwa sopir angkutan mandiri tersebut akhirnya membayar denda sebesar Rp500.000. 

Pengemudi juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi lagi secara ilegal.

Zulfahmi menyatakan bahwa penindakan ini merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. 

"Kami sudah melaksanakan penindakan perda, pertama kami berikan edukasi dan pembinaan," paparnya.

Zulfahmi mengingatkan agar pengemudi mematuhi ketentuan pemerintah kota, di mana pengangkutan sampah saat ini harus dilakukan oleh armada LPS. 

Pengemudi angkutan mandiri tersebut telah menyanggupi untuk bergabung dengan LPS dan denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah Kota Pekanbaru.

"Yang bersangkutan sudah menyanggupi, dan siap bergabung dengan LPS," tutupnya. (rp.elf/*)

Editor: Elfi Yandera

Tags : sampah, angkutan sampah, lembaga pengelola sampah, lps, pekanbaru, dlhk pantau kinerja lps,