
PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah menyiapkan sistem pengelolaan sampah baru seiring berakhirnya kerja sama dengan PT Ella Pratama Perkasa (EPP).
"Potensi timbulnya tempat pemungutan sampah (TPS) ilegal disorot."
"Sampah nantinya diangkut Lembaga Pengelola Sampah (LPS) dari jalan lingkungan dan pemukiman, itu diantar ke Trans Dipo," kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, pada Jumat (30/5).
"Selanjutnya pengelolaan sampah langsung diambil alih DLHK,"
Reza Aulia Putra menjelaskan, dalam sistem yang telah disiapkan, DLHK akan bertanggung jawab mengangkut sampah dari jalan-jalan protokol.
Menurutnya, LPS yang telah dibentuk di 83 kelurahan akan bertugas melakukan pengangkutan sampah di jalan-jalan lingkungan dan pemukiman warga.
Ia menerangkan bahwa LPS akan dikenakan retribusi sampah sebesar Rp100 per kilogram di Trans Dipo.
Proses pengangkutan sampah oleh LPS ini akan diawasi langsung oleh DLHK, camat, lurah, hingga RT/RW setempat.
"Jadi, kita sudah antisipasi jelang peralihan pengelolaan sampah. Intinya, kita sudah siapkan formulasi berikut armada dan sopir untuk angkut sampah sampai Desember nanti," kata Reza Aulia Putra.
Tetapi pihak DPRD Kota Pekanbaru ingatkan soal adanya potensi TPS ilegal.
"Kita tekankan jangan sampai muncul TPS-TPS ilegal nantinya karena itu akan menimbulkan keresahan masyarakat lagi. Dan memang dari pemaparan yang disampaikan bahwa untuk ketersediaan armada tidak ada masalah dan sesuai versi mereka armada yang ada bisa mengangkut sampah untuk 6 bulan ke depan," ungkap Ketua Komisi IV, Rois, Selasa (27/5).
Menurutnya, peralihan sistem pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru dari pihak swasta ke swakelola melalui LPS, disambut positif yang akan dilakukan pada 5 Juni 2025 mendatang.
Komisi yang membidangi infrastruktur dan pembangunan ini optimistis terhadap perbaikan sistem angkutan, armada, dan sumber daya manusia (SDM) dalam pengangkutan sampah di Pekanbaru.
Komisi IV, katanya, tetap mengingatkan agar masa transisi hingga berjalannya pengelolaan sampah oleh LPS dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.
Ia juga ingin memastikan mengenai anggaran yang akan digunakan melalui APBD 2025.
Ia menegaskan pentingnya efisiensi agar anggaran yang dialokasikan tidak lebih besar dibandingkan saat menggunakan pihak ketiga.
"Kami juga sudah dapat informasi, mengenai wilayah kerja LPS dan DLHK. Jalan arteri, badan usaha itu akan dikelola DLHK langsung, sedangkan di pemukiman warga itu dijalankan LPS. Mudah-mudahan berjalan sesuai konsep awal ini," sebutnya.
Sebelumnya, Koordinator Tim Yustisi Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengakui banaknya TPS ilegal tersebar di Kota Pekanbaru.
"TPS ilegal jadi permasalahan krusial karena sampah menumpuk tidak terangkut oleh armada operator angkutan sampah."
"Kami mencatat ada sebanyak 147 titik TPS ilegal tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru. Bahkan TPS liar terbanyak jumlahnya di Kecamatan Marpoyan Damai," kata Zulfahmi Adrian, Minggu (3/9) belum lama ini.
"Terbanyak di Marpoyan Damai," ujar Zulfahmi Adrian lagi.
Ia menyebut, ratusan TPS sampah ilegal itu sesuai laporan yang diterima dari DLHK Kota Pekanbaru.
Mereka juga menyurati kecamatan untuk mendata TPS ilegal di lingkungan masing-masing.
"Jadi dari laporan kecamatan, itu sudah terdata sebanyak 147 titik," sebutnya. (rp.ind/*)
Editor: Indra Kurniawan
Tags : sampah, pengelolaan sampah, pekanbaru, lembaga pengelola sampah, lps kelola sampah di kecamatan, News Kota,