Artikel   2026/09/08 11:45 WIB

Dokter Haji Khusus Tidak Hanya Ditempatkan Sebagai Petugas, Tapi Harus Bisa Layani Persoalan Kesehatan

Dokter Haji Khusus Tidak Hanya Ditempatkan Sebagai Petugas, Tapi Harus Bisa Layani Persoalan Kesehatan

DOKTER miliki peran dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus dinilai tidak boleh hanya ditempatkan sebagai petugas yang menangani persoalan kesehatan jemaah.

Kehadiran dokter justru dapat menjadi bagian penting dari kualitas layanan sekaligus menghadirkan pengalaman kesehatan premium bagi jemaah haji khusus.

“Pelayanan dokter perlu kita lihat bukan sekadar sebagai layanan kesehatan, tetapi sebagai bagian dari value layanan Haji Khusus,” kata Sekretaris Jenderal Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), H. Hilman Farikhi, saat menjadi salah satu narasumber dalam Workshop Pelatihan Tenaga Dokter Haji Khusus yang diselenggarakan Perhimpunan Kedokteran Haji Indonesia (PERDOKHI) pada 5–6 September 2026 di Jakarta.

Dalam pemaparannya, Hilman menekankan pentingnya perubahan cara pandang terhadap keberadaan dokter dalam layanan haji khusus.

Menurutnya, pelayanan medis harus menjadi bagian dari keseluruhan nilai layanan yang diberikan PIHK kepada jemaah.

Menurut Hilman, dokter haji khusus idealnya tidak hanya hadir ketika jemaah mengalami gangguan kesehatan.

Dokter harus berperan sebagai health companion yang mendampingi jemaah sejak sebelum keberangkatan hingga seluruh rangkaian perjalanan ibadah selesai.

Peran tersebut mencakup upaya pencegahan, edukasi kesehatan, pemantauan kondisi jemaah, penanganan awal ketika terjadi gangguan kesehatan, hingga pendampingan jemaah setelah mengalami sakit agar tetap dapat menjalankan ibadah.

Hilman mengatakan posisi dokter semakin strategis jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam regulasi tersebut, PIHK memiliki kewajiban menyertakan petugas kesehatan dalam penyelenggaraan haji khusus.

Setiap 45 jemaah haji khusus yang diberangkatkan, PIHK wajib menyertakan satu petugas kesehatan atau dokter.

Dengan kuota haji khusus Indonesia sebanyak 17.680 jemaah, kebutuhan tenaga dokter atau petugas kesehatan mencapai sedikitnya 393 orang.

“Dengan jumlah tersebut, kebutuhan tenaga kesehatan haji khusus tentu tidak sedikit. Maka kami melihat pelatihan semacam ini sangat strategis dalam menyiapkan tenaga dokter yang kompeten dan responsif,” ujar Hilman.

Dalam materi yang disampaikan, Hilman juga memaparkan sejumlah paradigma yang perlu dibangun dalam pelayanan dokter haji khusus.

Pertama, dokter harus berfungsi sebagai health companion atau pendamping kesehatan jemaah. Kedua, dokter perlu mengedepankan preventive care atau upaya pencegahan agar risiko kesehatan dapat diidentifikasi sedini mungkin.

Selain itu, dokter juga berperan memberikan rasa aman, nyaman, dan kepercayaan kepada jemaah sehingga mereka dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan khusyuk.

Lebih dari itu, pelayanan kesehatan harus ditempatkan sebagai bagian integral dari pelayanan PIHK kepada jemaah.

Hal ini penting karena karakteristik jemaah haji khusus memiliki ekspektasi layanan yang tinggi. Jemaah membutuhkan respons medis yang cepat, pendampingan secara personal, informasi kesehatan yang mudah dipahami, serta pemantauan kondisi kesehatan selama seluruh rangkaian perjalanan ibadah.

Hilman juga menguraikan setidaknya enam nilai yang dapat diberikan dokter kepada PIHK dalam mengoptimalkan layanan kesehatan jemaah.

  • Pertama, preventif, melalui pemeriksaan dan identifikasi risiko kesehatan sejak sebelum keberangkatan.
  • Kedua, promotif, berupa edukasi kesehatan dan upaya menjaga kebugaran jemaah.
  • Ketiga, kuratif, yakni memberikan respons dan penanganan awal ketika jemaah mengalami gangguan kesehatan.
  • Keempat, monitoring, terutama dalam memantau kondisi jemaah yang memiliki risiko kesehatan tertentu.
  • Kelima, emergency response, berupa kesiapan menghadapi kondisi darurat yang dapat terjadi selama perjalanan maupun pelaksanaan ibadah.
  • Keenam, recovery, yakni memberikan pendampingan kepada jemaah setelah mengalami sakit sehingga mereka tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan dan menyelesaikan rangkaian ibadah.

Menurut Hilman, jika keenam aspek tersebut dijalankan secara optimal, layanan dokter tidak hanya memberikan manfaat medis, tetapi juga dapat menjadi nilai tambah bagi PIHK.

Terakhir, Hilman mengapresiasi PERDOKHI yang telah menyelenggarakan pelatihan tenaga dokter haji khusus tersebut. Menurutnya, kegiatan itu merupakan bentuk komitmen nyata PERDOKHI dalam menyiapkan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kesiapan untuk mendampingi jemaah haji khusus.

Ia juga menyebut kerja sama antara HIMPUH dan PERDOKHI akan membuka peluang lebih luas bagi anggota HIMPUH untuk mendapatkan tenaga kesehatan yang kompeten.

“Sekarang kami tahu ke mana harus mencari tenaga kesehatan yang kompeten, yaitu di PERDOKHI. Jika nanti ada anggota HIMPUH yang membutuhkan dokter, maka kami akan langsung menghubungi PERDOKHI. Kami berharap para dokter juga bergabung bersama PERDOKHI,” pungkas Hilman.

Tags : dokter, pelayan kesehatan, petugas kesehatan, dokter haji khusus, dokter layani persoalan kesehatan,