JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia meminta pemerintah memberikan kepastian hukum bagi industri kelapa sawit, baik perusahaan maupun petani, di tengah penertiban kawasan hutan yang berlangsung dalam setahun terakhir.
Penegakan hukum dinilai perlu disertai kejelasan regulasi agar tidak menekan investasi, produksi, dan daya saing sawit nasional.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyampaikan banyak aspirasi terkait kebun sawit yang diklaim berada di kawasan hutan. Menurutnya, persoalan tersebut dipengaruhi kebijakan masa lalu yang menimbulkan keterlanjuran izin dan tata ruang.
Isu itu mengemuka dalam diskusi “Meneropong Daya Saing Sawit Pasca Penertiban Kawasan Hutan” yang digelar Majalah Sawit Indonesia di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Firman menyoroti data keterlanjuran kebun sawit sekitar 3,5 juta hektare yang semestinya diselesaikan dalam tiga tahun sesuai UU Cipta Kerja.
Namun proses penyelesaian berlanjut hingga pemerintahan baru membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
DPR mencatat Satgas PKH telah menertibkan sekitar 4,09 juta hektare di sektor sawit. Meski demikian, Firman menekankan pentingnya pembedaan tegas antara pelanggaran administratif dan pidana.
Perusahaan yang telah membayar denda administratif dan menunggu verifikasi, menurutnya, semestinya memperoleh kepastian berusaha.
“Yang izinnya jelas, jangan ditindak,” ujarnya dalam siaran pers.
Ketidakpastian hukum disebut berdampak langsung pada produksi. Pelaku usaha dan petani dinilai menahan replanting dan ekspansi pabrik karena khawatir terhadap penindakan, terutama pada kebun dengan HGU yang habis dan belum diperpanjang.
Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia, Sahat Sinaga. Ia memperkirakan produksi sawit nasional pada 2026 berpotensi turun 5–6 persen dari sekitar 52 juta ton pada 2025, antara lain akibat penertiban kawasan hutan dan hambatan perpanjangan HGU yang menunda replanting.
“Kalau produksi turun, hilirisasi terganggu,” ujarnya.
Di tingkat global, tekanan terhadap sawit meningkat seiring pengembangan minyak nabati alternatif oleh sejumlah negara besar. Karena itu, DPR menilai kepastian hukum menjadi faktor kunci untuk menjaga daya saing sawit Indonesia yang selama ini unggul dari sisi volume dan efisiensi.
Sebagai langkah lanjutan, DPR tengah menyiapkan RUU Perlindungan Komoditas Strategis guna memperkuat kepastian hukum, mendorong kebijakan satu peta, serta menata ulang tata kelola lintas sektor. Regulasi tersebut diarahkan untuk mendorong intensifikasi, bukan perluasan lahan.
“Komoditas strategis seperti sawit tidak boleh berjalan tanpa payung hukum yang kuat,” tegas Firman. (*)
Tags : kawasan hutan, kebun sawit di kawasan hutan, penertiban kebun sawit, dewan minta kepastian hukum bagi industri sawit, News,