PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Komisi II DPR RI tengah berjuang untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PPPK] bisa meniti karir jadi Pegawai Negeri Sipil [PNS] termasuk pada jabatan struktural.
"PPPK sedang diperjuangkan yang juga berpeluang jadi kepala dinas (Kadis)."
"PPPK bisa berkarir di dunia pendidikan contoh Kepsek dan struktural seperti Kabid dan Kepala dinas jenjang sama dengan PNS, tentu kami sambut baik," kata Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Riau, Eko Wibowo
"Jadi kami dukung penuh nantinya ada revisi UU ASN untuk mengakomodir karier PPPK bisa fungsional dan struktural," sambung Eko yang juga Ketua Badan Khusus Honorer (BKH) PGRI Riau.
Eko menyambut baik itu. Dalam aturan baru kepala sekolah yang bisa dijabat itu termuat dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Jika PPPK bisa jadi kepala bidang (Kabid) atau kepala dinas (Kadis) tentu menjadi angin segar.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal menyebut, pihaknya mengupayakan agar semua tenaga honorer menjadi tenaga PPPK.
Politisi PPP itu mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 di mana pegawai honorer tidak ada lagi, namun diubah namanya menjadi PPPK.
Pegawai hororer yang menjadi PPPK ini nantinya akan ditentukan posisinya apakah sebagai PPPK paruh waktu (part time) atau full time.
"Ini akan kita bunyikan dan diupayakan PPPK dapat uang pensiun dan boleh meniti karirnya di jabatan-jabatan tertentu. Jadi nantinya tidak ada bedanya antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK," sebutnya saat kunjungan kerja ke Provinsi Riau beberapa waktu lalu. (*)
Tags : pegawai pemerintah perjanjian kerja, pppk bisa meniti karir, pppk bisa jadi pns, dpr ri perjuangkan pppk jadi pns, pppk bisa jadi pejabat struktural, News ,