JAKARTA - Dalam sebuah rapat yang berlangsung intensif di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024), Komisi II DPR RI akhirnya memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah.
Persetujuan ini mengacu pada penyesuaian yang harus dilakukan KPU setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 yang kontroversial.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang dengan tegas menyatakan bahwa hanya ada satu kesimpulan dari pertemuan tersebut, yaitu persetujuan terhadap usulan perubahan PKPU yang disampaikan oleh KPU.
"Bisa kita setujui?" tanya Doli kepada seluruh anggota rapat, yang serentak dijawab dengan "Setuju..." oleh hadirin. Doli pun menutup rapat dengan mengucapkan, "Alhamdulillahirobbilalamin."
Dalam rapat itu, KPU yang diwakili oleh Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, memaparkan sejumlah perubahan penting dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan MK yang telah mengubah sejumlah syarat bagi partai politik (parpol) dalam pencalonan kepala daerah.
Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah penyesuaian syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk di suatu provinsi. Dalam Pasal 11 ayat (1) yang dibacakan oleh Afifuddin, KPU menetapkan persentase minimal suara sah yang harus diperoleh oleh parpol atau gabungan parpol di DPRD untuk bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, yang bervariasi berdasarkan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di provinsi tersebut.
Misalnya, untuk provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, parpol harus memperoleh setidaknya 10 persen suara sah. Sementara itu, provinsi dengan lebih dari 12 juta jiwa, syaratnya menurun menjadi 6,5 persen suara sah.
Rapat tersebut juga diwarnai dengan isu kebocoran draf PKPU yang telah lebih dahulu beredar, di mana perubahan-perubahan yang diajukan KPU ternyata sesuai dengan bocoran yang telah diketahui publik. Hal ini memunculkan sejumlah spekulasi tentang arah kebijakan KPU yang dianggap mengikuti tekanan publik atau kepentingan tertentu.
Dikutip dari CNNIndonesia, namun, dengan disahkannya PKPU ini, polemik yang sempat mengemuka terkait penyesuaian aturan pencalonan gubernur diharapkan dapat mereda. Kini, KPU dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat fokus pada persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang tanpa terganggu oleh isu hukum yang berlarut-larut.
Keputusan ini sekaligus menandai selesainya rangkaian proses pembahasan yang melelahkan terkait pencalonan kepala daerah, yang melibatkan berbagai pihak mulai dari DPR, KPU, Bawaslu, hingga Kementerian Hukum dan HAM. Kini, dengan aturan yang lebih jelas dan tegas, Pilkada mendatang diharapkan dapat berlangsung lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Tags : Peraturan Komisi Pemilihan Umum , DPR Setujui PKPU, Pencalonan Kepala Daerah, PKPU Putusan MK, News,