PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna ke 1 masa sidang I terkait penandatangan MoU tentang Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Pekanbaru tahun anggaran 2022, Selasa (27/09/2022).
Setelah dilakukan pembahasan secara maraton hingga ditetapkannya paripurna, DPRD Kota Pekanbaru dan Pemko Pekanbaru bersama tim TPAD sepakat KUA-PPAS APBD Perubahan Pekanbaru 2022 berjumlah Rp2,5 triliun.
Rapat paripurna kali ini, dipimpin langsung Muhammad Sabarudi selaku Ketua DPRD Pekanbaru didampingi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri dan Nofrizal.
Pihak eksekutif dihadiri langsung oleh PJ Walikota Pekanbaru Muflihun, Sekdako Pekanbaru M Jamil dan asisten serta sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Sebelumnya sempat beredar kabar, jumlah APBD Perubahan Pekanbaru tahun 2022 diprediksi mengalami peningkatan dari Rp2,56 triliun menjadi Rp2,7 triliun. Namun berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemko dan DPRD Pekanbaru, jumlahnya ternyata masih berada di angka Rp2,5 triliun.
PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun mengatakan, jumlah APBD Perubahan Pekanbaru tahun 2022 ini masih tetap sama dengan jumlah APBD Murni lalu yakni Rp2,5 triliun. Hal tersebut bertujuan, agar Pemko Pekanbaru bisa lepas dari masalah utang tunda bayar yang setiap tahun selalu menghantui keuangan daerah.
"Angka ini tidak bertambah, karen kita yakin dan percaya kalau ini bertambah maka kita tidak akan sanggup, PAD kita tidak akan cukup untuk membiayai ini. Kita menghindari tidak ada utang tunda bayar lagi pada tahun 2023 nanti," kata Muflihun.
"Kita sepakat dengan pimpinan DPRD dan TAPD Pekanbaru bagaimana kita bisa mengeluarkan kegiatan yang tidak strategis meski terjadi penambahan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil dari pemerintah pusat nantinya," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi mengungkapkan, meski sempat berhembus kabar akan terjadi penambahan jumlah APBD Perubahan Pekanbaru namun pada kenyataannya jumlah APBD Perubahan Pekanbaru tetap berada di angka Rp2,5 triliun. Pasalnya, kemampuan realisasi APBD Pekanbaru selama ini hanya berkisar diangka Rp2,4-2,5 triliun.
"Saya harus lihat data dulu, namun yang jelas jumlahnya Rp2,5 triliun. Karena memang kemampuan kita di akhir tahun itu memang segitu, kan gak mungkin kita paksakan. Kalau kita paksakan, malah nanti akan menambah jumlah utang tunda bayar. Dari pada menambah utang tunda bayar, lebih baik kita berpahit-pahit di angka Rp2,5 triliun itu," sebutnya.
Berdasarkan instruksi dari Kemendagri, pengesahan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 paling lambat dilakukan tanggal 30 September. Meski waktu yang tersisa hanya tinggal 4 hari lagi, namun pihak legislatif optimis APBD Perubahan bisa diketok palu menjelang batas waktu yang ditetapkan. (rp.sul/*)
Tags : DPRD Pekanbaru, APBD Perubahan 2022, APBDP Pekanbaru Rp2, 5 T, News Kota,