PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - DPRD Riau resmi mengumumkan pengunduran diri Syamsuar sebagai Gubernur Riau dalam rapat paripurna, Kamis 5 Oktober 2023.
""Pengunduran diri syamsuar sebagai Gubernur tinggal menunggu surat Kemendagri."
"Dengan demikian maka pada rapat paripurna hari ini kami umumkan pengunduran diri dari jabatan sebagai gubernur riau atas nama bapak drs haji syamsuar MSi," kata Ketua DPRD Riau, Yulisman.
Sebelumnya Syamsuar telah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Pimpinan DPRD Riau pada pekan lalu.
"Selanjutnya pimpinan DPRD provinsi riau akan meneruskan surat pengunduran diri gubernur tersebut kepada menteri dalam negeri untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," sebut Yulisman lagi.
Syamsuar diketahui memilih untuk mengundurkan diri demi mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 sebagai bakal caleg DPR RI dari Partai Golkar.
Namun dengan pengumuman tersebut tidak serta merta memberhentikan Syamsuar sebagai Gubernur Riau hingga Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan KPU atau pada tanggal 4 November 2023 mendatang.
Nantinya posisi Syamsuar sebagai pemimpin Pemerintahan Provinsi Riau akan digantikan Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Riau telah menyelesaikan draft mekanisme pengusulan Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) dan sudah diterima pimpinan DPRD.
Draft ini nantinya akan dijadikan sebagai acuan DPRD Riau untuk mengusulkan serta mengajukan nama-nama calon Pj ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berhubung Syamsuar telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubri dan setelah SK pengunduran dirinya diteken oleh Presiden, maka posisinya akan digantikan oleh wakilnya, Edy Natar Nasution, hingga Pj ditetapkan Presiden.
Mengenai itu, Ketua DPRD Riau Yulisman mengatakan bahwa saat ini Dewan masih menunggu surat permintaan pengajuan atau pengajuan calon Pj Gubri dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kita masih menunggu surat dari Kemendagri," kata Yulisman.
Politisi Golkar itu menyebut bahwa setelah Kemendagri mengeluarkan surat pengajuan Pj itu, baru DPRD akan memproses sesuai tahapan.
"Meskipun sudah ada draft dari komisi I DPRD Riau, namun itu dijadikan dasar oleh DPRD Riau untuk mengajukan nama Pj Gubri ke pemerintah pusat," jelasnya.
Diketahui, sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, DPRD kini diberi ruang agar bisa mengusulkan nama Pj kepala daerah untuk mengakomodir keinginan masyarakat di daerah.
Sebelumnya, kewenangan pengajuan Pj kepala daerah hanya ada di tangan Kemendagri.
Salah satu syarat wajib menjadi seorang Pj kepala daerah adalah harus pejabat eselon I. Di Provinsi Riau, hanya ada dua pejabat eselon I, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) SF Hariyanto dan Rektor Universitas Riau Sri Indarti.
Namun kebijakan itu tak hanya terbatas pada pejabat eselon I yang ada di Riau, tapi juga untuk pejabat di kementerian pusat atau setara. (*)
Tags : pengunduran diri syamsuar, dprd riau umumkan pengunduran diri syamsuar, pengunduran diri gubernur riau, pengundruan diri gubernur masih tunggu surat kemendagri,