PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Beberapa drainase di Kota Pekanbaru masih ditemukan tumpukan sampah, yang bisa terjadinya penyumbatan aliran air.
Melihat hal ini Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun mengatakan, sanksi memang belum dilaksanakan. Lantaran perlu melibatkan kejaksaan dan hakim dari pengadilan.
Tetapi Ia mengakui perlu keseriusan sanksi tipiring. "Sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pembuang sampah sembarangan memang belum diterapkan di Kota Pekanbaru. Untuk Kota Pekanbaru ini sangat luas sekali, kita juga melibatkan kejaksaan. Kita juga melibatkan pengadilan untuk sidangnya," ujar Muflihun, Selasa (7/2/2023).
Sementara, masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan terutama saat berkendara di jalan raya.
Ia mengaku, pihaknya terus menggesa pelaksanaan Tipiring tersebut. Apalagi masih banyak warga yang tertangkap tim yustisi membuang sampah sembarangan.
"Ini kan terus bergegas, sampai hari ini banyak juga yang tertangkap. Tapi pelan-pelan kita akan meratakan (penerapan sanksi) seluruh Kota Pekanbaru ini," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi bersama Pengadilan Negeri (PN) di Pekanbaru. Nantinya warga yang akan dikenakan denda sebagai pelanggaran Tipiring akan dibawa ke pengadilan lebih dahulu.
"Sekarang kita sedang koordinasi pelaksanaan denda sebagai tipiring dengan PN. Mungkin dalam waktu dekat, kalau disetujui, akan kita mulai," katanya.
Menurutnya, sampai saat ini Pemko Pekanbaru masih melakukan sosialisasi kepada warga. Ia berharap, warga dapat membuang sampah sesuai aturan yang berlaku pada Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Aturannya buang sampah pada jam 19.00 WIB hingga jam 05.00 WIB.
Dikatakannya, selain sanksi tipiring yang mengharuskan warga diadili lebih dahulu. Pemko Pekanbaru juga mewacanakan pengenaan sanksi denda secara paksa. Sanksi paksa ini merupakan pengenaan denda bagi pembuang sampah sembarangan yang tertangkap langsung petugas.
"Bisa jadi nanti kita kenakan sanksi denda langsung atau di tempat. Ketika kita jaring dia buang sampah. Langsung kita denda di tempat," tegasnya.
Akan tetapi kata Zulfahmi, teknis pelaksanaan pengenaan denda itu sampai saat ini sedang ditindaklanjuti sebelum diputuskan. (rp.sul/*)
Tags : Drainase Dipenuhi Sampah, Pekanbaru, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, Pj Wako Temukan Tumpukan Sampah,