Tni - Polri   2022/02/16 15:50 WIB

Dua Kapal eks KRI Teluk Mandar dan Teluk Penyu Dijual Pemerintah

Dua Kapal eks KRI Teluk Mandar dan Teluk Penyu Dijual Pemerintah

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (8/2/2022).

Dalam rapat paripurna tersebut menyetujui penjualan Barang Milik Negara (BMN), yaitu dua kapal eks KRI Kementerian Pertahanan.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono dalam laporannya di Rapur DPR RI menyampaikan Komisi I DPR RI terkait penjualan barang milik negara (BMN) eks KRI Teluk Mandar 514 dan eks KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan.

"Pembahasan persetujuan sudah dimulai sejak awal penugasan rapat konsultasi pengganti Bamus pada 13 Januari 2022 untuk penjualan kedua kapal tersebut," ujar Anton Sukartono, dikutip dari Okezone.com, Selasa (8/2/2022).

Menindaklanjuti penugasan tersebut, Komisi I DPR RI dikatakannya pada 27 Januari 2022 telah melaksanakan rapat kerja dengan Kemenhan, Kemenkeu, dan Kasal untuk membahas penjualan kedua kapal tersebut.

"Setelah mendengar dan melakukan pendalaman, Kami menyetujui penjualan tersebut berdasarkan Surat Presiden RI Nomor R-52/Pres/X/2021 perihal permohonan persetujuan penjualan BMN berupa eks KRI Mandar 514 dan eks KRI Penyu 513 sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," sebut Anton Sukartono.

Anton Sukartono yang membacakan paparan dari Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid berharap agar dalam rapat paripurna bisa menyetujui penjualan Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna tersebut kemudian menanyakan ke seluruh anggota DPR RI yang hadir secara fisik dan virtual.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan terhormat apakah penjualan BMN tersebut dapat disetujui? Setuju (jawab anggota DPR). Terima kasih. Selanjutnya persetujuan Rapat Paripurna dewan terhadap laporan Komisi I DPR RI tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku," kata Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam kesempatan itu Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pelaksanaan rapat paripurna tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan kehadiran karena Indonesia sudah menghadapi gelombang ketiga pandemi Covid-19.

"Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR yang hadir fisik 23 orang, virtual 210, ijin 87, jumlah 320 dari total 575 anggota DPR RI. Sehingga kuorum sudah tercapai," pungkas Sufmi Dasco Ahmad. (*)

Tags : Pemerintah Jual Kapal Perang, Kapal eks KRI Teluk Mandar dan Teluk Penyu Dijual Pemerintah,