Korupsi   2025/12/24 15:22 WIB

Dua Mantan Direktur Gas Pertamina di Dakwa Bersalah karena Sudah Rugikan Negara USD113 Juta

Dua Mantan Direktur Gas Pertamina di Dakwa Bersalah karena Sudah Rugikan Negara USD113 Juta
Dua Mantan Direktur Gas Pertamina di dakwa bersalah

JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2013–2020 yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari USD113 juta.

Kedua terdakwa tersebut adalah Yenni Andayani (YA), Direktur Gas Pertamina periode 2015–2018, serta Hari Karyuliarto (HK), yang menjabat Direktur Gas pada 2012–2014.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/12/2025), jaksa menguraikan bahwa Hari Karyuliarto diduga tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional, namun tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Hari juga disebut menyetujui term sheet Corpus Christi Liquefaction yang memuat formula harga tanpa mempertimbangkan daya serap pasar domestik.

Selain itu, persetujuan direksi dilakukan secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1, tanpa permintaan tanggapan tertulis dari direksi serta tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Jaksa menambahkan, penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan meski belum terdapat pembeli LNG yang mengikat. Dalam prosesnya, Hari juga tidak melampirkan kajian keekonomian, analisis risiko beserta mitigasinya, serta draf Sales and Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi.

Tidak hanya itu, Hari turut menyetujui formula harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 yang dinilai lebih tinggi, tanpa didukung kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan daya saing harga LNG dibandingkan sumber domestik maupun sumber lain berbasis harga minyak mentah.

Jaksa juga menyebutkan bahwa Hari mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa kepada terdakwa lain untuk menandatangani SPA LNG Train 2, tanpa persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris, serta persetujuan RUPS.

Sementara itu, Yenni Andayani didakwa mengusulkan penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) sirkuler terkait keputusan penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 Corpus Christi Liquefaction, tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, maupun mitigasi.

Yenni juga disebut menandatangani SPA Train 1 pembelian LNG antara PT Pertamina (Persero) dan Corpus Christi Liquefaction pada 4 Desember 2013 berdasarkan surat kuasa dari Karen Agustiawan, meskipun belum seluruh direksi menandatangani RRD serta tanpa adanya tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, jaksa menyatakan para terdakwa diduga memperkaya Karen Agustiawan sebesar Rp1,09 miliar dan USD104 ribu lebih, serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC dengan total nilai USD113,839,186.60.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar USD113,839,186.60,” kata jaksa.

Nilai kerugian negara tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 terkait pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC di PT Pertamina dan instansi terkait lainnya. (*)

Tags : pertamina, mantan direktur gas pertamina, korupsi, mantan direktur gas pertamina di dakwa bersalah, mantan direktur gas pertamina rugikan negara USD113 juta,