
KAMPAR – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Toko Perhiasan Sinar Jaya di Jalan Sudirman, Bangkinang, Kabupaten Kampar. Pelaku mencuri uang dari laci etalase toko emas tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, dini hari sekitar pukul 02.40 WIB, menyebabkan kerugian materiil yang tidak sedikit, mencapai tujuh juta rupiah. Kejadian pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban, RH (38), pada Selasa pagi.
"Ia menerima laporan dari karyawannya, Saudara DS, yang mencurigai adanya kejanggalan di toko. DS melaporkan bahwa colokan listrik CCTV toko telah dicabut, dan lampu toko yang semula mati kini menyala," ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang Rabu (23/7).
Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, RH terkejut mendapati uang tunai sebesar Rp7.000.000 yang disimpan di laci etalase tokonya telah raib. Tanpa menunda waktu, korban segera melaporkan insiden ini ke Polres Kampar untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan yang diterima dan keterangan awal dari saksi kunci, Hakim Mustaqim, Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar langsung bergerak cepat. Penyelidikan intensif pun segera dilakukan untuk melacak keberadaan pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti terkait. Dedikasi dan kerja keras tim menjadi kunci dalam upaya pengungkapan kasus ini.
"Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan berbagai informasi di lapangan, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku," kata Boby.
Yang mengejutkan, kedua tersangka tersebut adalah RF (15) dan FA (14), yang keduanya masih berstatus pelajar. Identifikasi ini menjadi titik terang dalam penanganan kasus pencurian ini.
Dengan informasi yang akurat, Tim Resmob tidak membuang waktu. Kedua tersangka berhasil dibekuk pada Selasa, 22 Juli 2025, di lokasi yang berbeda. Pelaku RF diamankan di Desa Muara Uwai, sementara FA berhasil ditangkap di Desa Pasir Sialang.
Kedua desa tersebut berada di Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, menunjukkan efektivitas operasi penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Setelah diamankan, kedua tersangka langsung menjalani proses interogasi oleh penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, RF dan FA akhirnya mengakui semua perbuatan mereka. Sebagai bagian dari pengakuan, mereka menyerahkan barang bukti awal berupa satu buah kalung perak dan satu buah liontin yang merupakan hasil curian dari Toko Perhiasan Sinar Jaya.
Namun, pengakuan mereka tidak berhenti di situ. Keduanya juga mengungkapkan bahwa mereka telah menitipkan barang bukti lainnya kepada seorang individu bernama Royan. Royan, yang tidak mengetahui bahwa barang-barang tersebut adalah hasil tindak kejahatan, menerima titipan tersebut.
"Berkat kecepatan dan ketepatan tindakan Tim Resmob, barang bukti tambahan tersebut berhasil diamankan dari Royan di Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang," jelas Boby
Kini, kedua tersangka, RF dan FA, harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebuah pasal yang memiliki ancaman hukuman yang serius. (rp.abd/*)
Tags : pelajar, , polisi tangkap pelajar, pelajar mencuri, pelajar mencuri Uang di toko perhiasan,