PEKANBARU – Dua pria berinisial NJAS dan DP yang diduga menjadi dalang perambahan liar di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, hingga kini belum ditahan meski berstatus sebagai tersangka.
Kedua tersangka disebut sebagai pengendali perusakan hutan seluas 401 hektare yang kemudian diubah menjadi kebun sawit ilegal. Lahan tersebut telah dikembalikan ke negara oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari upaya pemulihan kawasan konservasi.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau membenarkan bahwa keduanya belum ditahan. Hal ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait penanganan kasus ini.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap kedua tersangka mengacu pada prinsip ultimum remedium, yakni penegakan hukum sebagai upaya terakhir.
“Untuk perkara di TNTN, sesuai hasil koordinasi dengan Satgas PKH, diterapkan asas ultimum remedium. Dengan syarat, pemilik lahan bersedia menyerahkan lahan secara sukarela kepada negara, memusnahkan tanaman sawit, dan melakukan reboisasi,” ujar Anom, Senin (7/7).
Menurutnya, NJAS dan DP telah menyanggupi syarat tersebut dan telah dibuatkan berita acara oleh Satgas PKH.
Meski demikian, Anom memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan. “Statusnya masih tersangka,” tegasnya, menjawab isu potensi penghentian penyidikan.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan telah menunjuk lima jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara yang ditangani oleh Polda Riau.
“Iya, sudah ada jaksa P-16-nya. Ada lima orang,” ungkap Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (2/7).
Kelima jaksa tersebut juga akan meneliti kelengkapan berkas perkara apabila dilimpahkan ke kejaksaan. “Saat ini, tim JPU masih menunggu pelimpahan tahap I dari penyidik,” jelas Zikrullah.
Dalam pengembangan kasus, Polda Riau juga menangkap seorang tokoh adat berinisial J, yang menjabat sebagai Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
J mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 113.000 hektare di kawasan TNTN. Ia menerbitkan surat hibah atas lahan tersebut dan menjualnya ke pihak lain.
Penangkapan J merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, pria berinisial DY, yang mengaku membeli dua surat hibah lahan seluas 20 hektare dari J seharga masing-masing Rp5 juta. Lahan tersebut juga digunakan untuk kebun sawit ilegal di TNTN.
Sementara isu kepemilikan lahan oleh sejumlah anggota DPRD Riau di kawasan TNTN mulai terkuak.
Dari sejumlah nama yang santer disebut-sebut, baru satu anggota DPRD yang secara terbuka mengakui memiliki lahan di kawasan konservasi tersebut.
Ia adalah Suyadi, politisi dari PDI Perjuangan yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Riau dari daerah pemilihan Rokan Hilir.
Dalam keterangannya, Suyadi mengakui bahwa dirinya pernah memiliki lahan seluas 311 hektare di dalam kawasan TNTN. Namun, lahan tersebut, yang sebelumnya dikelola dalam bentuk koperasi, telah diserahkan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
"Iya, benar," ujar Suyadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/7).
"Kami sudah menyerahkan lahan itu dan saat ini masih berkoordinasi dengan Satgas PKH di Kejaksaan Tinggi Riau," tambahnya.
Selain nama Suyadi, sejumlah anggota DPRD Riau lainnya juga disebut dalam isu dugaan kepemilikan lahan di kawasan konservasi yang masuk wilayah Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu tersebut.
Salah satunya adalah Monang Eliezer Pasaribu, anggota DPRD Riau dari daerah pemilihan Siak-Pelalawan yang berasal dari Partai Demokrat. Saat dikonfirmasi, Monang dengan tegas membantah memiliki lahan di kawasan TNTN.
"Saya baru dengar malah ini. Tidak ada saya punya lahan di sana," kata Monang.
"Memang pemilih saya banyak di sana, tapi saya pribadi tidak memiliki lahan."
Nama lain yang ikut terseret dalam isu ini adalah Soniwati, rekan separtai Suyadi dari PDI Perjuangan.
Ia juga berasal dari dapil Siak-Pelalawan. Sama seperti Monang, Soniwati membantah keras tudingan tersebut.
"Saya tidak ada lahan di sana. Memangnya dari mana informasi itu?" ujar Soniwati dengan nada heran. "Setahu saya memang ada anggota DPRD yang menyerahkan lahan ke Satgas, yaitu Pak Suyadi. Tapi saya tidak tahu-menahu soal yang lain."
Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk oleh pemerintah tengah gencar menertibkan lahan-lahan yang diduga berada dalam kawasan TNTN. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan hutan dan kawasan konservasi dari perambahan ilegal.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Satgas PKH terkait daftar nama-nama pemilik lahan lainnya di kawasan TNTN. Namun, pengakuan Suyadi menjadi pintu masuk penting dalam mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak yang beraktivitas di kawasan konservasi tersebut. (rp.abd/*)
Tags : taman nasional tesso nilo, tntn, riau, perambah tntn, tersangka perambah tntn,