Riau   2024/05/12 13:19 WIB

Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Annur Timbulkan Polemik, Tapi Kejati Hentikan Proses Penyelidikan

Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Annur Timbulkan Polemik, Tapi Kejati Hentikan Proses Penyelidikan

PEKANBARU - Meski menimbulkan polemik di tengah masyarakat sejak tahun lalu akibat proyek payung elektrik raksasa di pelataran Masjid Annur Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tetap menghentikan proses penyelidikan.

"Dugaan korupsi payung elektrik Masjid Annur timbulkan polemik."

"Dari hasil penyelidikan dugaan tipikor pada kegiatan pembangunan payung elektrik Masjid Raya An Nur, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto beberapa waktu yang lalu.

Kejati Riau menyatakan proyek senilai Rp42 miliar itu tidak memiliki unsur pidana apapun.

Disebutkannya, karena tidak adanya unsur pidana tersebut, maka pihaknya pun menghentikan proses penyelidikan.

Tetapi Ketua Fraksi PDIP DPRD Riau sekaligus anggota Komisi IV DPRD Riau Ma'mun Solikhin mengaku menghormati keputusan hukum mesti tak menampik bahwa tak hanya masyarakat, namun pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pun sejak awal sudah menaruh kecurigaan pada proyek payung elektrik itu.

"Kalau kita kan terkhusus di Komisi IV ini menyoal dari awal proses penunjukkan atau pemenang lelang itu. Seperti waktu itu juga kita sepakat dengan Sekda saat itu Pak SF Hariyanto (sekarang Pj Gubernur) sudah curiga tentang pemenang tender itu," kata dia pada wartawan, Jumat (10/5).

Ma'mun mengungkap bahwa ia memiliki kecurigaan yang sama dengan SF Hariyanto.

"Dari mulai proses awalnya (sudah curiga) sehingga betul bahwa ternyata kita anggap perusahaan yang melaksanakan kegiatan pembangunan payung elektrik di masjid Annur ini terbukti memang tidak profesional," ujarnya.

"Terkesan bahwa pelaksanaan tender ini dimenangkan oleh perusahaan yang tidak kompeten di bidangnya. Itu yang bisa kita soroti," sambungnya.

Meskipun begitu, Ma'mun menyebut tak bisa berbuat banyak apabila Kejati telah mengeluarkan Perintah Penghentian Penyidikan.

"Kalau tentang hukum, memang Komisi IV tidak punya kemampuan masuk ke ranah itu walaupun memang sudah kita ketahui publik banyak yang tidak puas dengan hasil kajian yang dilakukan kejaksaan tinggi provinsi Riau," sebutnya.

Jika seandainya masyarakat masih tak puas dengan penghentian penyelidikan tersebut, Ma'mun menyebut masyarakat juga berhak untuk membawa kasus tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.

"Kalau masyarakat tidak puas, ibaratnya mengadu ke yang lebih tinggi, ke kejaksaan agung, itu hak masyarakat juga," pungkasnya.

Diketahui, proyek payung elektrik raksasa di kawasan Masjid Annur Pekanbaru menjadi sorotan karena meskipun telah menelan dana sebesar Rp42 miliar, kondisi payung tersebut terlihat hancur berantakan.

Meski sempat berdiri megah dan terbuka dengan sempurna, payung tersebut sempat rusak beberapa kali karena terkena tiupan angin kencang dan hujan deras.

Kini kondisi payung itu ada yang tidak bisa dibuka sama sekali sehingga terus menguncup, ada pula membran payung yang menjuntai ke bawah dan terlihat kerangka-kerangka payung terbuka.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau pun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Riau tahun anggaran 2022 menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengerjaan payung elektrik.

Diketahui motor listrik payung elektrik itu seharusnya buatan Eropa, Merek Groundfos, akan tetapi yang dipasang Merek Aero Elektrik buatan Tiongkok. Ini dilakukan tidak sesuai dengan persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak.

Kemudian gear box yang seharusnya buatan Eropa dengan merek Groundfos pula, namun yang dipasang justru merek Transmax yang juga produk Tiongkok. Pemasangan Motor Listrik dan Gear Box tersebut tanpa ada persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak. Keduanya bernilai Rp2.700.000.000.

Tak hanya itu pemasangan Ball Screw dan Nut yang dipasang adalah merek Hiwin dari Tiongkok padahal seharusnya yang dipasang adalah Ball Screw dan Nut Merek THK dari Jepang. Jenis spare part ini senilai Rp2.040.000.000.

Terdapat juga item pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya yang sudah diakui sebagai progres pekerjaan namun belum terpasang senilai Rp33.000.000. (*)

Tags : proyek payung elektrik, dugaan korupsi payung elektrik, proyek payung elektrik di masjid annur, proyek payung elektrik timbulkan polemik, proyek payung elektrik di pekanbaru,