PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar tahun 2019. Proyek senilai Rp9 miliar ini sudah masuk tahap penyidikan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, penanganan kasus ini sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, "sudah naik dik (penyidikan)," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi menambahkan jaksa penyidik Pidana Khusus sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi yang terkait pengerjaan proyek itu. "Baru memulai pemeriksaan saksi, Selasa (27/10).
Menurut Hilman, saksi yang dipanggil dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar dan rekanan. Sudah lima orang saksi yang dimintai keterangannya. "Kalau tidak salah, mungkin 5 orang gitu (saksi yang telah diperiksa)," kata Hilman.
Hilman mengatakan, proses penyidikan ini masih tahap pengumpulan keterangan dan bukti-bukti. Belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. "Masih di umum, artinya kita belum menetapkan tersangka," tambah Hilman.
Informasi dihimpun, proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kampar Tahun Anggaran 2019. Pagu anggaran dan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000. Proyek dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20. Disinyalir, pengerjaan proyek yang sempat mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kampar itu tidak sesuai dengan spesifikasi. "(Dugaan penyimpangan pada) Kuantitas dan kualitas, umumnya seperti itu kalau proyek fisik," pungkas Hilman. (*)
Editor: Surya Dharma Panjaitan
Tags : Proyek Jalan, Kampar, Masuk Tahap Penyidikan Kejati Riau,