PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil mengucapkan ulang tahun kepada bawahannya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Fitria Nengsih alias Neneng. Selain itu, dia mengaku Neneng sebagai istrinya saat bersidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Selama ini publik hanya mengetahui istri sah M Adil adalah Rinarni. Dari pernikahan keduanya, mereka dikaruniai 3 orang anak.
Adil hadir sebagai saksi dalan persidangan kasus suap perjalanan umrah dengan terdakwa Fitria Nengsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (20/7). Fitria didakwa memberikan suap kepada Adil sebesar Rp750 juta.
Adil memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Mardison melalui video conference dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Adil hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang dan memakai kopiah.
Di sidang itu, Adil menyampaikan ucapan romantis untuk Fitria Nengsih yang juga mengikuti sidang melalui video conference. Ia meminta izin kepada majelis hakim untuk mengatakan suatu hal. "Izin Yang Mulia, saya ingin berkomentar (menyampaikan) sesuatu," kata Adil.
Ketua hakim Mardison didampingi hakim anggota Yosi Astuti dan Adrian HB Hutagalung memberikan izin kepada Adil. "Kita dengar dulu apa yang akan disampaikan oleh saksi," kata Mardison memberi izin kepada Adil.
Dengan tenang Adil menyatakan menyampaikan ucapan ulang tahun kepada Fitria Nengsih. "Karena hari ini ulang tahun istri saya, maka saya ucapkan selamat ulang tahun untuk istri saya," kata Adil.
Mendengar ucapan itu, Fitria Nengsih tidak memberikan jawabannya. Adil kemudian meminta izin untuk kembali menyampaikan ucapan ulang tahun pada perempuan yang lahir pada tanggal 25 Juli itu.
"Udahlah, kan langsung dengar sama dia tu," kata Mardison, disambut tawa pengunjung sidang.
Sebelumnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Adil mengakui jika Fitria Nengsih adalah istrinya. Adil juga tidak menampik menerima uang fee Rp750 juta dari terdakwa sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pengakuan itu berawal ketika JPU Budiman Abdul Karib dan kawan-kawan menanyakan kedekatan Adil dengan terdakwa. Apalagi berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan sebelumnya, jika Adil dan Fitria Nengsih memiliki hubungan yang sangat dekat. "Dia istri saya Pak," kata Adil.
Adil mengakui telah menikahi Fitria Nengsih sejak tahun 2021 silam dan kini, keduanya masih berstatus suami-istri. Adil telah mengenal terdakwa jauh hari, sebelum jadi Kepala BPKAD.
Kemudian terdakwa mengenalkan Adil dengan pimpinan travel umrah PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT), Dani Abdullah. "Di Hotel Pan Pacific Jakarta," ucapnya.
Saat itu kata Adil, terdakwa menawarkan PT TMT sebagai pelaksana kegiatan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022. Namun ketika itu, Adil belum memberikan keputusan.
Kepastian PT TMT mengerjakan kegiatan umrah ini setelah pertemuan kedua pimpinan PT TMT dengan Adil di rumah dinas Bupati di Jalan Dorak Nomor 1 Selatpanjang.
Terkait uang yang diterima Rp750 juta dari Fitria Nengsih itu, Adil tidak menampiknya. Namun, ia menyatakan uang itu bukan uang fee tetapi uang hubungan antara suami-istri. "Itu iseng-iseng saja saya tanyakan ke dia. Itukan perbincangan antara suami-istri saja," kata Adil.
Adil menyampaikan, uang itu diberikan Fitria Nengsih di rumah dinas Bupati Meranti. Setelah menerima uang itu, Adil memasukkannya ke dalam laci meja kerjanya.
Saat ditanyakan JPU apakah uang itu sesuai dengan permintaan Adil bahwa fee untuk satu jamaah Rp3 juta dikali 250 orang yang berangkat, Adil mengaku tidak tahu. "Saya tidak hitung uangnya," tegas Adil.
Hakim Mardison juga menanyakan apakah pejabat negara dibolehkan menerima uang fee dari perusahaan, Adil menjawab tidak dibenarkan. "Tidak boleh Yang Mulia," katanya.
"Nah kan jelas. Jangan berbelit-belit. Jangan sebut uang suami-istri," tutur Mardison.
Terkait keterangan Adil itu, Fitria Nengsih mengatakan tidak semuanya benar. Menurutnya, uang Rp750 yang diberikan kepada Adil itu bukan suap tapi fee dirimya selaku Kepala Cabang PT TMT di Meranti.
"Uang itu merupakan fee saya dari PT TMT. Sebagai fee memberangkatkan 250 orang jamaah umroh," jelas Fitria Mengsih.
Fitria menjelaskan, setiap 5 orang jamaah yang diberangkatkan, maka dirinya mendapatkan fee satu jamaah. "Lima gratis satu," ucapnya.
Untuk diketahui, Fitria Nengsih ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan bersama Muhammad Adil dan Auditor Badan Pemeriksaan Keuangam (BPK) Perwakilan Propinsi Riau, 6 April 2023.
Fitria Nengsih didakwa JPU memberikan suap kepada Adil sebesar Rp750 juta pada Januari 2023. Suap itu karena Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti memberikan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada PT TMT.
Program perjalanan ibadah umrah gratis ini diperuntukkan bagi guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi. Sesuai rencana, sebanyak 2.000 orang akan dilakukan secara bertahap.
Atas perbuatannya itu, Fitria Nengsih diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rp.abd/*)
Editor: Surya Dharma Panjaitan
Tags : eks bupati kepulauan meranti m adil, kepala bpkad, istri kedua m adil, kepala bpkad istri kedua eks bupati m adil, news daerah,