PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang diduga menggunakan skema pembayaran utang untuk mengalirkan dana dari pegawai negeri dan kas umum Pemkot Pekanbaru ke kantong pribadinya.
"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).
"Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang terkait Pengelolaan Anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024," sambungnya.
Tessa menambahkan bahwa Risnandar melakukan aksi korupsi ini bersama dua tersangka lainnya, yaitu Indra Pomi Nasution (IPN) yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dan Novin Karmila (NK) selaku Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.
Penyidik KPK saat ini tengah melanjutkan penyidikan dengan melakukan penggeledahan di 12 rumah pribadi di Kota Pekanbaru serta tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru.
Penggeledahan berlangsung sejak 5 Desember hingga 12 Desember 2024.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik, 60 unit barang (termasuk perhiasan, sepatu, dan tas), serta uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar dan 1.021 dollar AS yang diduga terkait dengan kasus ini.
Ia mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan pada 3 Desember.
"Penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat bukti yang telah ada serta memastikan tidak ada tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka," kata Tessa.
KPK juga mengimbau pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Tessa menegaskan, bagi yang tidak kooperatif, KPK tidak segan untuk mengambil tindakan sesuai dengan undang-undang.
"Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut dimintakan pertanggungjawaban pidananya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Risnandar Mahiwa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru untuk tahun anggaran 2024-2025, pada Selasa (3/12/2024).
"KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu pertama RM (Risnandar Mahiwa) selaku Pj Wali Kota Pekanbaru," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (4/12/2024).
Selain Risnandar, dua tersangka lainnya adalah IPN dan NK. Ghufron menyatakan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pun jadi trauma.
Apalagi sudah ada tersangka dari kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Eks Pj Walikota Risnandar Mahiwa dan Sekda Indra Pomi Nasution.
KPK sudah menetapkan Risnandar Mahiwa, Sekda Indra Pomi dan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Imbas dari OTT tersebut, sejumlah OPD ikut diperiksa dan digeledah oleh KPK. Penggeledahan berlangsung lebih dari sepekan pasca penetapan tiga tersangka dan kemungkinan masih akan berlangsung ke OPD lainnya.
Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK tak sampai di kantor OPD saja, namun hingga ke rumah pejabat yang bersangkutan.
Pemeriksaan dilakukan bahkan sampai malam di kantor OPD hingga rumah pejabat yang bersangkutan.
Sejumlah pejabat yang diperiksa diduga trauma. Tak hanya mereka diperiksa, tapi pejabat yang tidak diperiksa pun tampak cemas apabila dipanggil KPK.
Sejumlah pejabat tampak was-was ketakutan saat mendengar KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah OPD.
Tak hanya itu, mereka yang sudah diperiksa KPK bahkan tak ingin memberikan keterangan. Parahnya lagi, ada pejabat yang diduga sudah mengganti kontak handphone pribadinya.
Ada pejabat yang kini nomor handphone-nya sudah tidak aktif sejak digeledah KPK. Bahkan saat dihubungi sudah tidak aktif.
Di samping itu, jabatan Sekda yang ditinggal Indra Pomi Nasution, kini masih kosong.
Jabatan strategis itu kini tak lagi menjadi rebutan sejumlah pejabat eselon II Pemko Pekanbaru. Bahkan ada pejabat yang ditawari Plh Sekda malah menolak dan bahkan tak mau jabatan tersebut.
Mereka menolak lantaran tak ingin terlibat kasus serupa yang menjerat pejabat sebelumnya. (*)
Tags : pemkot pekanbaru, korupsi, KPK, Risnandar Mahiwa, Eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Modus Bayar Utang dengan Kumpulkan Uang dari Anak Buah, Pejabat Trauma Hingga Ganti Nomor HP,