Agama   2024/08/15 19:16 WIB

Empat Kata Singkat dari UAS Soal Larangan Jilbab Bagi Paskibraka

Empat Kata Singkat dari UAS Soal Larangan Jilbab Bagi Paskibraka
Ustadz Abdul Somad

UAS menanggapi soal larangan jilbab Paskibraka oleh BPIP.

JAKARTA -- Larangan penggunaan jilbab dalam tubuh Paskibraka yang bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun ini menjadi polemik.

Aturan ini pun mendapat banyak kritikan dari ulama seperti Ustadz Abdul Somad.

Saat diminta tanggapannya soal isu larangan jilbab terhadap Paskibraka, Ustadz Abdul Somad hanya menegaskan bahwa pelarangan tersebut tidak sesuai dengan kebhinnekaan dan Pancasila. 

"Anti kebinekaan, Anti Pancasila," ujar UAS seperti dirilis Republika.co.id via pesan WhatsApp, Kamis (15/8). 

Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengatakan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.

Tetapi dalam dua acara tersebut, kata Yudian, Paskibraka putra maupun putri harus mengikuti aturan.

“Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja,” kata Yudian, Rabu (14/8/2024).

BPIP sendiri telah mengeluarkan keputusan yang ditandatangani kepala badan tersebut, Yudian Wahyudi pada 1 Juli 2024.

Keputusan itu bernomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Dalam lampiran keputusan tersebut ditetapkan bahwa Paskibraka putra harus mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih.

Sedangkan Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang lima sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut.

Selain itu, kelengkapan pakaian dan atribut Paskibraka juga ditetapkan setangan leher merah putih; sarung tangan warna putih; kaos kaki warna putih; sepatu pantofel warna hitam; dan tanda kecakapan/kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan paskibraka).

Atribut pakaian paskibraka sebagai berikut: peci; pin Garuda Pancasila; Lambang korps paskibraka; lencana kepemimpinan merah putih garuda warna hijau; nama dan lambang daerah; papan nama; dan epolet.

Aturan itu juga menetapkan sikap tampang paskibraka sebagai berikut: kebersihan badan; kerapian dan kebersihan pakaian; rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut bagi paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan paskibraka putri satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang; tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi paskibraka putra; khusus paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok, serta menggunakan warna natural; dan kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai. (*)

Tags : bpip, uas, jilbab, aturan jilbab, paskibraka bpip, paskibraka, ustadz abdul somad, islam, paskibraka lepas jilbab di ikn, paskibraka copot hijab, sejarah jilbab,