PEKANBARU – Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rahkmat, turun langsung meninjau pembersihan tumpukan sampah yang menggunung di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Jalan Laos, Kecamatan Payung Sekaki.
"Fenomena sampah di Pekanbaru yang masih sulit diatasi."
"Kalau dia (Pj Roni Rakhmat) membuat (keputusan, red) darurat sampah itu sama dengan membuat area peperangan, artinya menaikkan bendera putih, dia sudah kalah dalam peperangan itu," kata Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus menyikapi cara Pj Walikota menangani sampah, Rabu (15/1).
Penetapan Status Darurat Sampah, menurutnya, telah menunjukkan ketidakmampuan dalam mengatasi persoalan sampah di kota tersebut.
Jadi Larshen menilai, Keputusan penetapan status darurat sampah [Nomor 236 Tahun 2025 pada 14 Januari 2025], ini dianggap sebagai pengakuan atas ketidakmampuan Pj Walikota dalam menangani masalah krusial.
Sebelumnya, Pj Waikota mengambil langkah status darurat sampah sebagai respons cepat pemerintah kota terhadap permasalahan yang sudah meresahkan masyarakat.
Status darurat sampah pun ditetapkan untuk mempercepat penanganan.
Dalam peninjauan tersebut, satu alat berat dikerahkan untuk meratakan dan mengangkat sampah, dibantu empat mobil dump truck untuk pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar.
Pj Walikota didampingi oleh PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Iwan Simatupang, Camat Payung Sekaki Yurikha Herian Danni, dan Plh Kadis Kominfo Maisisco.
Roni Rahkmat mengungkapkan bahwa penanganan sampah saat ini berada dalam situasi mendesak. Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan status darurat sampah selama tujuh hari untuk mempercepat proses pembersihan.
"Langkah-langkah sudah kita ambil, seperti dua malam lalu pengecekan armada, dan pagi harinya kita langsung ambil tindakan tegas, termasuk mengganti PLT Kepala DLHK. Sampah yang menumpuk ini sudah berhari-hari tidak diangkut, dan kita tidak bisa membiarkan situasi ini berlarut-larut," ujar Roni usai peninjauan, Rabu (15/1).
Menurut Roni, keterlambatan pengangkutan sampah oleh perusahaan mitra, PT Ella, menjadi salah satu penyebab utama penumpukan.
Dengan status darurat ini, pemerintah bertujuan untuk membersihkan seluruh sampah di Pekanbaru dalam waktu tujuh hari, sebelum kembali ke kondisi normal.
"Makanya kami membuat status darurat sampah ini. Dalam tujuh hari, armada-armada Pemko dikerahkan semua untuk menyelesaikan masalah sampah ini. Setelah itu, baru kita masuk ke pola kerja normal," jelasnya.
Roni juga menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam menyelesaikan masalah tumpukan sampah yang ada di Kota Pekanbaru.
Ia berharap pembersihan sampah dapat berjalan sesuai target waktu sehingga masyarakat dapat kembali merasakan lingkungan yang bersih dan nyaman.
Tetapi Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Gerindra, Rizky Bagus Oka juga mengkritik penetapan status darurat sampah ini.
"Sebenarnya dari saya pribadi mempertanyakan urgensi status darurat sampah yang dikeluarkan pemerintah, karena hal-hal yang kita tahu ketika masalah darurat itu adalah hal-hal yang berkaitan dengan bencana. Sedangkan, kita tahu sampah ini adalah kebutuhan masyarakat yang harusnya memang diberdayakan oleh pemerintah," kata Bagus Oka.
Menurutnya, status darurat sampah yang dikeluarkan Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat tak sesuai dengan urgesinya.
"Status darurat adalah kondisi yang terjadi berkaitan dengan ancaman bencana yang mengganggu kehidupan masyarakat."
"Masalah tumpukan sampah ini bukan pertama kali, setiap tahun begini. Apalagi setiap awal tahun pasti sampah-sampah berserakan, menumpuk dan menggunung dipinggir-pinggir jalan," kata Bagus Oka.
"Akibat tumpukan sampah ini tentu efeknya panjang sekali. Baik itu segi keindahan kota, kesehatan efek-efek lainnya yang berdampak langsung dengan masyarakat," sambungnya.
Bagus Oka mengaku heran dengan status Pekanbaru Darurat Sampah. Masalahnya, tumpukan-tumpukan sampah ini sudah menjadi persoalan menahun yang sering terjadi di Pekanbaru.
Ia juga menyinggung PT Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai perusahaan pemenang kontrak angkutan sampah di tahun 2025 selama 6 bulan yang mulai bekerja terhitung tanggal 1 Januari 2025.
"Kita sudah tahu ada pihak ketiga pengangkut sampah, tapi kenapa setelah 2 minggu berjalan, kok seakan belum dilaksanakan soalnya tumpukan sampah masih menggunung dan berserak dimana-mana," cetusnya.
"Kita mikir, ketika sudah ada pemenang pihak tender, maka perusahaan bersangkutan itu yang harusnya menyelesaikan masalah tumpukan sampah ini," kata dia.
Keputusan Pemko Pekanbaru menetapkan status darurat sampah ini pun menjadi tanda tanya besar bagi wakil rakyat di DPRD Kota Pekanbaru.
"Urgensinya apa pemerintah mengeluarkan darurat sampah ini? Semoga pemerintah bisa cepat-cepat di beritahukan kepada masyarakat hal-hal yang perlu kita tahu lagi supaya tidak terjadi miss understanding ataupun isu-isu liar terkait status Pekanbaru Darurat Sampah ini," sebut Bagus Oka.
Namun kembali seperti disebutkan Larshen Yunus, yang merincikan maksud dari status darurat sampah, bahwa sampah yang ada tidak tertangani dengan baik tentu adanya kelemahan sumber daya manusia, tidak cukup infrastruktur dan jeleknya manajeman.
"Kalau dia me SK-kan artinya dia (Pj Roni, red) tidak mampu lagi, naik bendera putih yang artinya dia butuh pertolongan dalam persampahan," urainya.
Larshen menilai, meskipun pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan status darurat berdasarkan kajian instansi terkait, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), keterlibatan DPRD tetap penting, terutama jika kebijakan tersebut berdampak pada anggaran.
"Jika sudah menyangkut status darurat, biasanya ada dana cadangan atau perubahan alokasi anggaran yang dimanfaatkan. Dalam hal ini, persetujuan DPRD menjadi keharusan melalui mekanisme yang ada," katanya.
Dia juga mengkritik kurangnya komunikasi antara Pemko dan DPRD terkait keputusan ini. (rp.ind/*)
Editor: Indra Kurniawan
Tags : sampah, penanganan sampah, fenomena sampah di pekanbaru, sampah masih sulit diatasi, status daruat sampah,