News   2026/01/20 10:52 WIB

Forkopimda Riau Gelar Rapat Tertutup dalam Penataan Pertambangan Rakyat

Forkopimda Riau Gelar Rapat Tertutup dalam Penataan Pertambangan Rakyat
Kapolda Riau Irjen Pol, Dr Herry Heryawan dan Pelaksana Tugas Gubernur Riau, H SF Hariyanto ST MT

PEKANBARU – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau menggelar rapat tertutup guna mempercepat penataan pertambangan rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

"Forkopimda Riau gelar rapat membahas penataan pertambangan rakyat."

“Ini bukan sekadar wacana. Pokja sudah dibentuk dan dalam satu hingga dua hari langsung bekerja. Targetnya jelas, prosesnya cepat, transparan, dan terkoordinasi,” kata Pelaksana Tugas Gubernur Riau, H SF Hariyanto ST MT.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam memastikan kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berjalan legal, adil, dan berwawasan lingkungan.

Rapat strategis yang berlangsung di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Senin (19/1/2026), dihadiri unsur lintas sektor, termasuk TNI, Polri, serta instansi terkait. Fokus utama pembahasan adalah percepatan legalisasi IPR sekaligus penguatan pengawasan agar aktivitas pertambangan rakyat tidak lagi berada di wilayah abu-abu hukum.

SF Hariyanto, menegaskan bahwa pemerintah provinsi bergerak konkret menindaklanjuti hasil rapat. Ia menyebut, Pemprov Riau telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) lintas instansi untuk mempercepat proses perizinan IPR yang selama ini dinilai lamban.

Ia menjelaskan, Pemprov Riau telah menetapkan 30 blok wilayah pertambangan rakyat yang tersebar di tujuh kecamatan di Kuansing, termasuk Kecamatan Singingi.

Dalam waktu dekat, pendataan teknis akan dimulai dengan melibatkan koperasi serta kelompok masyarakat setempat.

“Mulai besok, pendataan kita susun bersama koperasi dan kelompok. IPR ini khusus untuk masyarakat, bukan perusahaan,” tegasnya.

Menurut SF Hariyanto, skema IPR dirancang untuk memastikan pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Seluruh aktivitas pertambangan diwajibkan berada di bawah payung koperasi atau kelompok resmi, sehingga menutup ruang dominasi pemodal besar.

“Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok masyarakat,” katanya.

Selain aspek ekonomi, Pemprov Riau juga menaruh perhatian pada pemulihan lingkungan. Retribusi dan pajak dari aktivitas IPR nantinya akan dialokasikan untuk memperbaiki kerusakan alam akibat praktik tambang ilegal sebelumnya.

“Retribusi dan pajaknya kita kembalikan untuk memperbaiki alam yang rusak. Ekonomi harus berjalan, tapi lingkungan juga harus pulih,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol, Dr Herry Heryawan menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk mengawal kebijakan IPR tersebut. Menurutnya, penataan pertambangan rakyat merupakan jalan tengah antara penegakan hukum, keadilan sosial, dan perlindungan lingkungan.

“Kami siap mengawal kebijakan ini dari hulu ke hilir. Tujuannya jelas, memberi keadilan bagi masyarakat agar bisa menambang secara formal dan aman, sekaligus keadilan bagi alam melalui praktik pertambangan yang bertanggung jawab,” kata Kapolda.

Ia mengungkapkan, sepanjang 2025 hingga awal 2026, aparat penegak hukum telah mengungkap 19 kasus pertambangan ilegal dengan 39 tersangka dan mengamankan 941 unit dompeng. Meski demikian, laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal masih terus berdatangan.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa penertiban saja tidak cukup. Harus dibarengi penataan yang berkelanjutan melalui kebijakan yang memformalkan aktivitas pertambangan rakyat,” ujarnya.

Kapolda menegaskan, penanganan persoalan pertambangan rakyat tidak bisa dilakukan secara parsial atau semata-mata represif. Diperlukan kolaborasi kuat yang dipimpin pemerintah daerah, melibatkan OPD terkait, TNI-Polri, hingga pemerintah kabupaten.

“Pertambangan rakyat menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara harus hadir memberi keadilan sosial, namun keadilan terhadap alam juga wajib ditegakkan,” tuturnya.

Ia pun menyambut baik pembentukan koperasi sebagai wadah resmi pertambangan rakyat di Kuansing. Menurutnya, skema ini memberi kepastian hukum bagi masyarakat untuk bekerja secara terbuka dan tertib.

“Dengan koperasi, masyarakat tidak perlu lagi sembunyi-sembunyi atau melanggar hukum. Inilah tujuan utama kolaborasi yang kami bangun bersama pemerintah,” pungkas Kapolda. (rp.abd/*)

Tags : forkopimda, forum koordinasi pimpinan daerah, forkopimda riau, forkopimda gelar rapat tertutup, penataan pertambangan rakyat, News,