PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
"Gakkum Kemenhut panggil Direksi PT RAPP."
"Surat sudah dilayangkan," terang Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, Senin (9/2).
Menurut Dwi Januanto Nugroho, pemanggilan ini dalam rangka pemeriksaan imbas matinya seekor gajah akibat pembunuhan di kawasan lindung konsesi hutan tanaman industri milik perusahaan APRIL Grup tersebut.
Pemeriksaan akan difokuskan pada pelaksanaan kewajiban dan kepatuhan perusahaan menyangkut perlindungan keanekaragaman hayati (High Conservation Value/HCV).
Dwi Januanto Nugroho menegaskan, pemeriksaan terhadap direksi PT RAPP sebenarnya dijadwalkan pada hari Senin ini.
Pihaknya menunggu itikad baik dari perusahaan untuk memenuhi panggilan.
"Kita lihat ada itikad baik atau tidak dari pihak RAPP," tegasnya.
Kemenhut memberikan atensi penuh atas kematian gajah di areal konsesi RAPP.
Pihaknya ingin meminta keterangan dari perusahaan terkait kepatuhan dan kewajiban sebagai perusahaan pemegang perizinan berusaha menyangkut perlindungan keanekaragaman hayati di area konsesinya.
"Kemenhut akan terus berbenah dan komit untuk menjaga kekayaan sumber daya alam hutan kita," kata Dwi Januanto Nugroho.
Kemenhut, saat ini juga melakukan identifikasi terhadap kasus-kasus kematian satwa dilindungi yang pernah terjadi di area konsesi perusahaan pemegang izin kehutanan.
"Tim sedang mengidentifikasi kasus-kasus kematian satwa liar dilindungi di area konsesi dan tindak lanjut penanganannya," benernya.
Sebelumnya diwartakan, Kmenterian Kehutanan (Kemenhut) bergerak cepat usai geger kematian seekor gajah Sumatera di konsesi hutan tanaman industri yang dikelola PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Tewasnya gajah dewasa tersebut diduga karena trauma luka tembak.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) segera meminta keterangan terhadap jajaran manajemen PT RAPP.
Langkah pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin dalam pemenuhan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah kerjanya.
"Pemeriksaan dimaksudkan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Dwi Januanto Nugroho.
Pemanggilan pimpinan PT RAPP dilakukan seiring dengan proses penyelidikan atas ditemukannya seekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dalam kondisi mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara.
“Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi," terang Dwi Januanto Nugroho.
Dwi menegaskan, kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi catatan serius bagi Kemenhut untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan High Conservation Value (HCV) dan koridor satwa.
"Apabila ditemukan adanya kelalaian, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Sebelumnya, kematian gajah ini pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin, 2 Februari 2026 lalu.
Berdasarkan keterangan awal di lapangan, Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan seekor gajah jantan telah mati dengan kondisi pembusukan lanjut.
Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian secara medis dan ilmiah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa gajah berjenis kelamin jantan, diperkirakan berumur di atas 40 tahun, dan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan.
Dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cidera kepala berat, dan secara medis dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.
Sejalan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pelalawan dan Polda Riau, Gakkum Kehutanan tetap melanjutkan penelusuran terhadap pelaku dan jaringan di balik peristiwa tersebut,
"Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan satwa liar dilindungi berjalan seiring dengan kepatuhan korporasi, serta mendorong seluruh pemegang izin untuk menjalankan prinsip pengelolaan hutan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan," pungkas Dwi Januanto Nugroho. (*)
Tags : gakkum kemenhut, surat pemanggilan, direksi pt rapp, gajah mati terbunuh, gajah mati, rapp, riau andalan pulp and paper, kemenhut ,