Linkungan   2024/05/17 16:14 WIB

Galian C Tak Berizin di Dumai, Rohil dan Bengkalis Berpotensi Rugikan Negara, 'Juga Bisa Berdampak Buruk dan Merusak Lingkungan'

Galian C Tak Berizin di Dumai, Rohil dan Bengkalis Berpotensi Rugikan Negara, 'Juga Bisa Berdampak Buruk dan Merusak Lingkungan'
Ir Marganda Simamaora SH M.Si, Ketua Salamba.

"Dampak pertambangan ilegal merugikan lingkungan dan mengancam masyarakat"

ektor pertambangan adalah sektor pemanfaatan sumber daya alam [mineral, batubara dan Galian C] yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

Tetapi Yayasan Sahabat Alam Rimba [Salamba] melihat aktivitas pertambangan yang ideal harus menerapkan prinsip penambangan yang baik dan benar [good mining practice].

"Ada lingkungan yang harus dijaga supaya meminimalisir kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan."

"Sebuah penambangan harus memiliki izin menjalankan usaha dan beroperasi sesuai dengan standarisasi pengolaan limbah," kata Ir Marganda Simamaora SH M.Si, Ketua Salamba, Jumat (17/5/2024).

Menurutnya, apabila perusahaan tambang beroperasi tanpa izin atau ilegal, dapat beresiko merusak lingkungan karena tidak memiliki standar yang ditetapkan.

Tetapi dia juga menilai, soal mengenai standar perizinan dan dampak bahaya yang disebabkan oleh penambangan ilegal terhadap lingkungan sudah diatur oleh Undang-Undang.

Sesuai dengan pasal 29 PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara [PP PKUPMB], untuk bisa melaksanan pertambangan harus memenuhi persyaratan;

  • Tahap Administrasi
  • Teknis
  • Lingkungan
  • Finansial

Menurutnya, itu salah satu persyaratan pertambangan. Apabila penambangan tidak memiliki persyaratan seperti di atas, maka PP PKUPMB tersebut tidak memenuhi standar perizinan.

Jika perusahaan tetap melakukan aktivitas pertambangan, maka aktivitas pertambangan tersebut terhitung ilegal.

Bahaya penambangan ilegal terhadap lingkungan

Menurut Ganda Mora, sapaan nama sehari harinya ini menyebutkan, apabila pertambangan tidak sesuai dengan prosedur yang telah tertulis dalam PP PKUPMB dan beroperasi secara ilegal, maka akan berdampak pada kerugian lingkungan hidup.

Kerusakan lingkungan seperti pencemaran air; Umumnya, penambangan ilegal menggunakan merkuri pada proses produksi dan pengolahan emas.

Seringkali pembuangan limbah merkuri tidak dilakukan sesuai prosedur yang disyaratkan. Akibatnya, emisi merkuri terkonsentrasi pada lingkungan dalam jumlah besar dan mencemari sumber air [sungai].

Apabila ikan-ikan yang berada di sungai terkontaminasi merkuri dan dikonsumsi oleh manusia, maka dapat membahayakan kesehatan dan bahkan menyebabkan kematian.

Selain itu terjadi pencemaran udara; Udara yang tercemar polutan yang berasal dari aktivitas maupun limbah penambangan ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan.

Polutan tersebut dapat meyebabkan berbagai penyakit permafasan seperti influenza, pneumonia, bronkitis, asma, dan penyakit kronis lainnya.

Pencemaran Tanah; Penambangan ilegal yang tak dilakukan sesuai standar perlindungan lingkungan dapat merusak vegetasi tanah dan profil genetik tanah yang ada, sehingga tanah yang awalnya subur dapat berubah kering dan tandus.  

Jadi menurut Ganda Mora, pemanfaatan lahan yang tidak sesuai juga dapat mengubah topogafi umum kawasan tambang secara permanen yang dapat berakibat longsong maupun banjir.

Mengancam nyawa masyarakat; Penggunaan merkuri di penambangan membuat beberapa bayi lahir cacat, seperti lahir dengan usus di luar perut, otak di luar tempurung kepala, tengkorak kepala tidak lengkap, tidak memiliki tulang rusuk dan kulit pembalut perut.

Tetapi sebaliknya, Ganda Mora menyebutkan, memang tidak ada larangan untuk mendirikan perusahaan penambangan, "namun penambangan ilegal tetap saja memiliki resiko yang tinggi terhadap hidup dan lingkungan," kata dia.

"Penambangan harus memiliki standar beroperasi dan izin supaya dapat mencegah kerusakan yang diakibatkan oleh distribusi limbah berbahaya pada lingkungan," kata dia lagi.

Pertambangan ilegal rugikan negara

Menyinggung soal pertanbangan untuk galian C, Ganda Mora juga menyebut, ada indikasi kerugian negara akibat aktivitas penambangan galian C ilegal alias tak berizin ini.

Menurutnya, aktivitas itu tidak bisa dibiarkan, karena selain merugikan juga merusak lingkungan.

Untuk itu, dia minta aparat bisa melakukan penertiban dan penindakan secara rutin.

Galian C di Bangekalis terdapat dilokasi Batin Solapan dan Rangau, Rohil di Banjar 12 dan Pematang Ibul dan beberapa desa lainnya. Begitu juga di Dumai di Bukit Timah, Sungai Sembilan dan Bukit Kapur.

Mereka enggan menerima bahan matrial dari galian C yang berizin, karena harga relatif lebih mahal dibanding sumber matrial galian C yang ilegal. 

Hal ini menyebabkan penyuplai dan penampung sama sama melanggar undang-undang Nomor 32 Tahun 2029, tentang pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup karena tak memiliki amdal.

Sementara para kepala daerah dan APH setempat diam, mereka diduga tidak mengerti tentang dampak luas akibat perusakan lingkungan itu.

"Untuk di Bengkalis dan Rohil mereka gunakan sebagai kebutuhan penimbunan pemasangan pipa untuk PT Pertamina Hulu Rokan [PHR]. Sedangkan di Dumai  untuk kepentingan reklamasi pantai pembangunan industri pengolahan minyak CPO," terangnya.

Yang menjadi pertanyaan kita kebutuhan galian C jutaan kubig untuk menutupi luasan hektar itu, kenapa tidak ingin megurus izin?

"Kalau beriizin dihargai Rp 61.000 perkubig, kalau tak berizin bisa lebih murah. Memang maraknya galian c seiring perkebangan industri," katanya.

"Kalau ilegal merusak lingkungan yakni merubah struktur tanah tanpa adanya amdal, disini melabrak aturan dengan tatacara penggalian juga merugikan negara dari pajak retribusi daerah," sebutnya.

"Karena kegiatan itu berdampak langsung terhadap kerusakan lahan yang dicadangkan untuk pemukiman perluasan kota," kata Ganda Mora lagi.

Dia menyebutkan, semua pihak harus peduli dan tidak bisa tutup mata terhadap kegiatan ilegal itu. Karena ada sejumlah wilayah yang kabarnya dijadikan tempat lokasi galian C saat ini sudah masuk dalam pencadangan wilayah pengembangan jangka panjang.  

Daerah yang mulai digali itu bermula dari km 9 - 70 dari badan jalan. Padahal dalam desain tata ruang sebuah daerah, km 9 - 15 diperuntukan untuk areal permukiman," katanya mencontohkan yang terjadi pada tiap daerah di Riau.

“ini juga bisa hilangnya sumber pendapatan daerah dari restribusi, artinya merugikan banyak sektor ini. Makanya kami mendorong agar yang ilegal ditertibkan semua,” tegasnya.

Ia mengakui tidak main-main jika memang indikasi ilegal itu. Selain ada pidananya juga, dia berharap agar dinas teknis agar aktif melakukan pengawasan. 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-undang [UU] Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga telah menjelasjan secara rinci.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000

Ganda memperkirakan tidak memungkiri jika ada oknum yang bermain di belakang usaha galian C itu. Namun dia berharap siapapun yang mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal itu harus bertanggungjawab.

“Penekanan saya siapapun agar tidak melindungi usaha-usaha yang ilegal tersebut. Keberanian pengusaha galian C yang ilegal ini biasanya karena merasa ada oknum di belakangnya namun seolah-olah dibuat sulit membuktikannya, padahal sebenarnya sudah menjadi rahasia umum," tegasnya.

Menurutnya sepanjang kegiatan ini tidak bisa dihilangkan mustahil daerah mampu menggali PAD secara maksimal di sektor itu.

Merusak lingkungan dan infrastruktur

Begitu marak galian C di daerah-daerah, menyebabkan kerusakan lingkungan. "Juga merusak infrastruktur," kata Ganda Mora.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Rohil misalnya harus bertindak tegas terhadap praktik galian C ini.

Upaya serius untuk menertibkan praktik operasi tambang yang merusak lingkungan itu juga tak tampak hingga kini.

Dari data yang pernah dilansir Badan Lingkungan Hidup Dumai terdapat ratusan titik galian C yang tersebar di kecamatan. Akibat praktik galian C tersebut, berdampak negatif terutama terhadap lingkungan diantaranya krisis air bersih, alih fungsi lahan yang tidak produktif serta sendimentasi sungai.

"Bila tidak segera ada tindakan, maka kerusakan lingkungan di daerah akan semakin parah," katanya.

Salamba menilai, sampai saat ini belum ada solusi konkret serta upaya penegakan hukum lingkungan hidup terhadap pelaku usaha galian C ini.

"Usaha galian C di daerah-daerah itu umumnya merupakan usaha pertambangan nonmineral yang ilegal."

Hal ini dilihat dari bentuk usaha yang tidak memiliki surat Izin Usaha Penambangan [IUP] serta tidak ada Perda dari daerah setempat yang mengatur tentang galian C.

Salamba mendesak Pemkab Bengkalis, Rohil dan Dumai untuk segera menutup semua aktivitas galian C di wilayah itu, melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku usaha galian C, pelaku usaha segera reklamasi lahan-lahan bekas galian C.

"Kewajiban reklamasi lahan bekas galian pun tidak pernah dilakukan oleh pelaku usaha, sehingga meninggalkan kubangan-kubangan besar," katanya.

Dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C atau tambang ilegal tak sebanding dengan manfaat yang didapat oleh masyarakat.

Bahkan, bahaya bencana alam seperti longsor terus mengintai permukiman di sekitar tambang.

Galian C selain diduga ilegal, dampak kerusakan lingkungan akibat galian tersebut mengancam warga sekitar.

Memang diakui hasil dari bisnis ini, sangat menggiurkan, lantaran pasir kuarsa yang merupakan bahan dasar semen diambil dari lokasi dengan harga sangat murah sehingga menjadi lahan basah serta sasaran empuk bagi para pemain tambang, khususnya untuk menimbun pantai bagi daerah.

Keuntungan hanya dinikmati pelaku usaha beserta kroni-kroninya, sedangkan warga hanya dapat suara bising, debu yang beterbangan ke kawasan tempat tinggal mereka, dan mulai berkurangnya ketersediaan air tanah di areal pertanian hingga sumur-sumur rumah warga karena bukit yang menjadi tempat resapan air dikeruk.

Kendati rentan terhadap kerusakan lingkungan, para pemain galian ini tetap nekat, lantaran satu lokasi diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga milyaran, kata Oktaviana, warga Dumai. 

"Maraknya galian C ilegal ini diduga kurang tegasnya penegakan hukum terhadap para pelaku dan pemain galian. Terbukti, saat ini kian hari semakin banyak galian bodong yang terus beroperasi di wilayah Dumai," sebut Oktaviana.

“Jika penegak hukum tegas, tidak akan ada lagi aktivitas galian C illegal. Sehingga kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh galian C dapat diminimalisir,” ucap warga ini yang tak jauh dari lokasi galian.

Warga mengatakan dampak-dampak tersebut bisa diminimalisir apabila kegiatan tambang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pertambangan legal.

“Perusahaan tambang legal telah diatur oleh peraturan pemerintah, melakukan riset sebelum menentukan dan membuka lahan tambang, pengolahan limbah dan melakukan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility [CSR],” tandasnya.

Tetapi menurut Ganda Mora lagi, untuk melakukan aktifitas galian telah diatur dalam UU 4/2009 dan PP 23/2010, dalam melakukan aktifitas diwajibkan memiliki Izin Usaha Pertambangan [IUP], Amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral [ESDM]. Atau Pejabat setempat.

Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit.

Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Menurutnya, ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 [sepuluh miliar rupiah].

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 [sepuluh miliar rupiah].

Dampak buruk galian C ilegal

Basuki Rakhmad AP,  M.Si, Kepala Dinas Lingkungan Hidup [DLH] Bengkalis dalam keterangannya didepan media menerangkan, banyak dampak buruk yang dihasilkan dari aktivitas ilegal galian C.

Bahkan, menurutnya membuat kerugian besar bagi masyarakat di sekitarnya.

Meskipun aktivitas ilegal galian C itu dimanfaatkan sebagian warga untuk keperluan pembangunan, tetap saja kegiatan tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada. Misalnya, pengerukan pasir dan batu di bawah bendungan, irigasi dan jembatan adalah dilarang.

Menurutnya, galian C ilegal menyebabkan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomi, dan ekologi.

Secara umum dalam analisa lingkungan, dampak dari suatu kegiatan diartikan sebagai perubahan yang tidak direncanakan akibat aktivitas kegiatan.

Dampak negatif yang ditimbulkan karena penambangan bahan galian C terhadap masyarakat sekitar ialah semakin menurunnya debit air sumur, abrasi sehingga banyak tanah/rumah masyarakat di pinggir sungai yang terkikis, merusak habitat, merusak infrastruktur dan merusak keindahan daerah aliran sungai [DAS].

"Sejak dulu hingga sekarang aktivitas galian C di daerah terlarang. Meskipun telah dilakukan penindakan, namun aktivitas itu terus terjadi."

“DLH Bengkalis pernah beberapa kali menegur para pelaku galian C ilegal ini, tapi teguran itu hanya diindahkan sementara waktu. Umumnya mereka beralasan, material itu untuk keperluan desa,” paparnya.

Ia mengaku saat ini aktivitas galian C sudah memprihatinkan, ditambah adanya beberapa penambangan galian C yang menyalahi prosedur karena dilakukan tanpa perencanaan dan tanpa izin pemda setempat.

Sejauh ini, DLH Bengkalis telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait agar penindakan terhadap pelaku galian C ilegal dapat dilakukan secepat mungkin. (*)

Tags : pertambangan, pertambangan ilegal rugikan negara, galian c, galian c ilegal, yayasan sahabat alam rimba, salamba soroti galian pertambangan, Lingkungan, Alam, riaupagi.com,