ROKAN HILIR, RIAUPAGI.com - Masyarakat tergabung dalam keanggotaan Gabungan Kelompok Tani [Gapoktan] Mekar Jaya di Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir [Rohil] menuntut lahannya dapat dikembalikan PT Sindora Seraya [SS].
PT SS sudah dianggap ingkar janji yang pernah dibuat kesepakatan tahun 2012 lalu, kini buat sengketa lahan dan PT SS sudah klaim sebagai miliknya berujung menjadi keributan masal. Anggota Gapoktan Mekar Jaya saat memasuki lahan seorang anggota Brimob melarang dan menghalangi masyarakat bertemu dengan pimpinan perusahaan [SS].
Masyarakat tergabung dalam Gapoktan mempertanyakan tindakan anggota Brimob tersebut, seolah olah sudah jadi milik perusahaan. Dan Yon Brimob Manggala Jountion dikonfirmasi tidak berada ditempat, salah seorang petugas Pos Penjagaan menyatakan sedang keluar daerah yang menyarankan Senin mendatang untuk datang kembali, Jumat 21/08/2020.
Kapolsek Batu Hampar Iptu S. Sijabat dikonfirmasi lewat telepon seluler mengatakan, polimik Gapoktan Mekar Jaya dan PT SS sudah lama terjadi dan sudah dilakukan mediasi di DPRD Rohil, tapi belum juga ada penyelesaiannya. "Harapan saya sebagai Kapolsek Batu Hampar, kiranya masalah ini diselesaikan melalui Pengadilan Negeri [PN] Rohil, agar jelas tanpa ada lagi dugaan dugaan yang miris," sebut S Sijabat.
"Masyarakat di keanggotaan Gapoktan Mekar Jaya diharap tidak terpancing dengan hal hal tindakan yang sifatnya melanggar ketentuan Undang Undang maupun hukum yang berlaku. Jika sudah dilakukan melalui persidangan di pengadilan tentu jelas keabsahannya, sehingga tidak menjadi polemik berkepanjangan," ucap Kapolsek.
Penghulu Sungai Sialang Hulu Harianto juga mengatakan, sepengetahuannya sejak dahulu sampai sekarang HGU PT SS tidak ada dan pihak perusahaan tersebut belum ada memberitahukan lahan mereka ada di wilayah sungai Sialang Hulu. "Jadi secara peroses administrasi seharusnya wajib diketahui pemerintahan desa selaku pemegang wilayah," ucapnya, Rabu [20/08/2020].
Ketua Gapoktan Mekar Jaya Sungai Sialang Hulu, Jusmadi memaparkan tujuan pengurus maupun keanggotaan kelokasi lahan untuk meminta kejelasan di pihak PT SS [yang konon lahan Gapoktan Mekar Jaya sudah menjadi HGU milik perusahaan], "jika lahan kami sudah menjadi HGU perusahaan kami mohon diperlihatkan keabsahaanya," pinta Jusmadi.
Menurut Jusmadi, untuk memperoleh sebuah lahan yang dijadikan HGU tentu ada prosesnya. "Kami ingin mempertanyakan keabsahannya, agar tidak menjadi polemik. Kami tetap mempertahankan hak kami, kami punya legalitas surat yang dikeluarkan penghulu sebagai Kepala Desa [Kades] setempat, tapi kami bukan sebatas mengaku- ngaku tanpa memiliki dasar hukum dan kekuatan administrasi. Kami tidak melakukan tindakan anarkis, tapi untuk menuntut hak kami dikembalikan, sebelum terpenuhinya hak kami tidak akan pernah mundur," ucapnya.
Penulis: Aminuddin
Editor: Mufli Gusendhi
Tags : Gapoktan Mekar Jaya, Sengketa Lahan, Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu, Rohil ,