Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] RI melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat Riau terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan dan hutan Riau tahun 2014.
PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan [Kadis LHK] Riau Maamun Murod dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Ervin Rizaldi keduanya diperiksa terkait sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengajuan revisi alih fungsi lahan dan hutan di Riau tahun 2014 untuk tersangka Surya Darmadi (SUD) pemeilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi, red)," ungkap Juru Bicara KPK RI, Akli Fikri pada Senin (3/8/2020).
KPK menetapkan Surya Darmadi dan Suheri Terta yang merupakan mantan Legal Manager PT Duta Palma Group pada 29 April 2019 lalu. Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani dan Kepala Dinas Perkebunan Povinsi Riau , Zulfadli untuk dalam yang sama.
Dalam pemeriksaan tersebut, Elly baik Elly diperiksa sekitar tujuh jam dan Zufadli sekitar 5 jam. Penyidik mempertanyakan pengetahuannya seputar proses alih fungsi lahan yang meneyeret orang nomor satu di Riau, Annas Maamun pada 25 September 2014 lalu.
Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Provinsi Riau Zulfadli dilakukan selama lima jam. Zulfadli diperiksa guna mencari informasi dan data dalam pengembangan kasus terkait tindak pidana korupsi dan suap proses pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 lalu.
Ali Fikri menyebut pihaknya meminta keterangan Zulfadli sebagai saksi untuk tersangka Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma. "Hari ini (kemarin, red) diagendakan pemeriksaan terhadap Kadisbun Provinsi Riau untuk tersangka SUD," ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang dirilis KPK, Zulfadli salah satu saksi yang dijadwalkan hadir pada pemeriksaan tindak pidana korupsi dan suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014. "Zulfadli, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Saksi TPK suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 SUD," ujar Ali Fikri.
Zulfadli membenarkan perihal pemeriksaan dirinya oleh KPK. Dia mengatakan diperiksa sekitar lima jam sejak pukul 10.00 hingga pukul 15. 00 WIB. Ia mengaku banyak dimintai keterangan terkait aturan-aturan. "Ya, apa yang saya tahu saya jawab. Saya kan baru juga menjabat sebagai kepala dinas perkebunan ini. Intinya saya penuhi dulu panggilan KPK tersebut sebagai warga negara yang baik," sebutnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka Surya Darmadi dan Suheri Terta yang merupakan mantan Legal Manager PT Duta Palma Group pada 29 April 2019 lalu. Pada Senin (27/7) lalu, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Elly Wardhani untuk tersangka yang sama. Dalam pemeriksaan tersebut, Elly diperiksa sekitar tujuh jam. Penyidik mempertanyakan pengetahuannya terkait proses alih fungsi lahan yang menyeret orang nomor satu di Riau, Annas Maamun pada 25 September 2014 lalu. "Soal alih fungsi hutan. Kami tanyakan tentang apakah hutan yang dialih fungsikan itu masuk dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, red) atau tidak," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli. Ia dipanggil guna mencari informasi dan data dalam pengembangan kasus terkait tindak pidana korupsi dan suap proses pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 lalu. KPK meminta keterangan Zulfadli sebagai saksi untuk tersangka Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma. "Kadisbun Provinsi Riau sudah kita periksa untuk tersangka SUD," kata Ali Fikri membenarkan.
Selain itu KPK juga tetah menetapkan Surya Darmadi dan Suheri Terta yang merupakan mantan Legal Manager PT Duta Palma Group pada 29 April 2019 lalu. Selanjutnya penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani untuk tersangka yang sama. Dalam pemeriksaan tersebut, Elly diperiksa sekitar tujuh jam. Penyidik mempertanyakan pengetahuannya terkait proses alih fungsi lahan yang meneyeret orang nomor satu di Riau, Annas Maamun pada 25 September 2014 lalu. "Soal alih fungsi hutan. Kita ditanya tentang apakah hutan yang dialih fungsikan itu masuk dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah-red) atau tidak," katanya.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Elly Wardhani dalam penyidikan kasus suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 terpaksa memenuhi panggilan KPK. "Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SD (Surya Darmadi/pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma)," ucap Ali Fikri.
Surya Darmaji bersama korporasi PT Palma Satu dan Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Adapun hubungan antara korporasi dengan dua tersangka tersebut, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini. Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan "beneficial owner" PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya daIam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Surya diduga merupakan "beneficial owner" sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi. Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung. (*)
Tags : alih fungsi hutan, kpk periksa pejabat terlibat alih fungsi hutan, pejabat di riau,